Mengenai Penyakit Langka, BPJS: Selama Tidak Disebut Dalam Perpres Berarti Ditanggung JKN
Tapi selama ngga disebut di situ, itu ditanggung JKN. Walaupun itu penyakit yang berbiaya besar," tutur Iqbal kepada TribunJakarta.com
Penulis: Lita Febriani | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Sampai saat ini formula medis khusus mengenai biaya penanganan penyakit langka belum ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
TribunJakarta.com mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa selama penyakit tersebut tidak disebut dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 tentang Jaminan Kesehatan, maka pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Perpres 82 tahun 2018 pasal 52 itu unclear ya. Tapi selama nggak disebut di situ, itu ditanggung JKN. Walaupun itu penyakit yang berbiaya besar," tutur Iqbal kepada TribunJakarta.com di Gedung BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Kamis (14/3/2019).
Namun kembali lagi, BPJS Kesehatan juga berpedoman pada sistem INA-CBG's.
INA-CBG's merupakan sistem pembayaran dengan sistem 'paket', berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBG's yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh suatu kelompok diagnosis.
Selain tarif, BPJS Kesehatan juga berpedoman pada coding INA-CBG's sendiri.
• Tekan Potensi Fraud, BPJS Kesehatan Gandeng Indonesia Corruption Watch
• Harapan Dokter dan Pasien Penyakit Langka: Pemerintah Jangan Tutup Mata
• Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Anggap Enteng Defisit Anggaran BPJS Kesehatan
"Kami kan pendomannya INA-CBG's coding, tarif dan yang lain. Ketika codingnya tidak ada, kami kan juga tidak bisa memasukkan untuk dijamin," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Mengenai informasi lebih lanjut mengenai pembiayaan penyakit langka dijamin BPJS Kesehatan atau tidak, BPJS menanti arahan dari Kementerian Kesehatan
"Ini kan juga harus ditanyakan ke Kementerian. Kalau dia ada panduannya, sekedar surat saja kami mau melaksanakan dengan ikhlas hati. Soalnya kalau tidak begitu, kami ngga tanggung jawab nanti. Nanti dibilang apa aja ditanggung, ya pantes dibilang defisit," tambah Iqbal.