Kasus Korupsi

Belum Ganti Pakaian Setelah Di-OTT KPK di Jawa Timur, Begini Kondisi Rutan yang Dihuni Romahurmuziy

Setelah diperiksa KPK, Rommy langsung digiring ke mobil tahanan KPK di gedung KPK, Sabu (26/3/2019).

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy, masih tersenyum saat digelandang ke mobil tahanan. 

Setelah diperiksa KPK, Rommy langsung digiring ke mobil tahanan KPK di gedung KPK, Sabtu (26/3/2019).

Selain itu, KPK juga memerlihatkan barang bukti OTT diantaranya uang sebanyak Rp 150 juta.

Saat gambarnya diabadikan pewarta Rommy yang menggunakan kacamata hitam mencoba untuk menghindari sorotan pers di antaranya dengan menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket hitam.

Namun ada satu hal yang masih terlihat sama sejak dirinya ditangkap di Jawa Timur Jumat (25/3/2019) kemarin.

Rommy masih mengenakan kemeja yang sama.

Kemeja putih dengan motif berwarna biru ini masih menempel di tubuhnya.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dibawa ke Jakarta dari Jawa Timur.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dibawa ke Jakarta dari Jawa Timur. (ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV)

Dalam sebuah rekaman video ekslusif Kompas TV Rommy dibawa penyidik KPK dari Surabaya ke Jakarta.

Setibanya di bandara, dirinya menutupi wajahnya dengan masker dan topi.

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, digelandang ke mobil tahanan. Setelah diperiksa KPK, Romi langsung digiring ke mobil tahanan KPK di gedung KPK, Sabu (26/3/2019).
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, digelandang ke mobil tahanan. Setelah diperiksa KPK, Romi langsung digiring ke mobil tahanan KPK di gedung KPK, Sabu (26/3/2019). (Warta Kota/Adhy Kelana)

Hari ini saat digelandang ke Rutan KPK, Rommy menggunakan pakaian tambahan, yaitu rompi oranye khusus tahanan KPK.

Ditahan di Rutan K4 KPK

Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Bukan hanya Rommy, dua tersangka lain yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin juga langsung ditahan.

"Terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Namun ketiganya ditahan di tiga tempat berbeda.

Kondisi sel isolasi dan ruang tahanan Rumah Tahanan Cabang KPK, yang baru diresmikan, Jumat (6/10/2017) pagi.
Kondisi sel isolasi dan ruang tahanan Rumah Tahanan Cabang KPK, yang baru diresmikan, Jumat (6/10/2017) pagi. (TRIBUNNEWS.COM)

Rommy ditahan di Rumah Tahanan yang berada di belakang Gedung KPK.

Sementara Haris Hasanuddin akan ditahan di Rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sedangkan Muafaq di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rommy minta keluarga ikhlas

Pengakuan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy merasa dijebak lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Romahurmuziy dilakukan di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3). Penangkapan ini didasari penyelidikan atas informasi masyarakat.

Terjaringnya anggota DPR M Romahurmuziy itu berujung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK dilansir dari Tribunnews.com.

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama untuk menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," sambung Syarif.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditetapkannya sebagai tersangka, Ketum PPP Romahurmuziy itu mengaku dijebak lantaran niat baiknya menerima tamu di lobi hotel yang terbuka sebagai sebuah kesalahan. (Tribunnews.com/TribunJakarta)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved