Ini Sejumlah Kompensasi yang Diberikan Pemkab Bekasi ke Warga Terdampak TPA Burangkeng
Bentuk kompensasi dibidang infrastruktur, Pemkab Bekasi akan menjadikan Desa Burangkeng sebagai kawasan prioritas.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tarik ulur antara warga dan Pemkab Bekasi-pun sempat terjadi, bahkan belakangan pemerintah sempat ingin menerjunkan pihak keamanan untuk membuka paksa TPA.
• Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Penusukan Penumpang Transjakarta di Halte BKN
• Narkoba dan Obat Terlarang Pemicu Buat Geng Motor Gabores Berlaku Sadis saat Beraksi
• Tak Masuk Skuat Timnas U-23, TM Ichsan Langsung Alihkan Fokus untuk Bhayangkara FC
Kesepakatan akhirnya dapat diputuskan ketika kepala desa, perwakilan warga yang diwakili Tim 17 bertemu Plt Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja di kediaman pribadinya pada, Minggu, (17/3/2019) kemarin.
Adapun dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah disebutkan dalam pasal 25 terkait kompensasi.
Di pasal tersebut ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Kemudian pada ayat 2, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa, relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.
Sedangkan di ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.