Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Penusukan Penumpang Transjakarta di Halte BKN

Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan itu nantinya bakal menentukan bagaimana kelanjutan proses hukum kasus Sudirman.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Bagian pojok Halte Transjakarta BKN tempat lokasi penusukan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Polres Jakarta Timur masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan penumpang Transjakarta di Halte BKN pada Kamis (15/3/2019), Sudirman (51) yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati.

Meski secara formil sudah berstatus tersangka, penyidik tetap memastikan kejiwaan Sudirman karena dia berdalih tindakannya dipengaruhi bisikan gaib.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan itu nantinya bakal menentukan bagaimana kelanjutan proses hukum kasus Sudirman.

"Ya kalau secara formilnya sudah jadi tersangka. Cuman tersangka ini kan kita masih ada indikasi itu (kejiwaan) kita pastikan sehingga kita bawa ke rumah sakit. Kalau keluar hasilnya baru kami tindaklanjuti," kata Ady di Mapolres Jakarta Timur, Senin (18/3/2019).

Ady menuturkan butuh waktu sekitar dua pekan hingga hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang menusuk Eric Sandy Marbun (28) karena masalah sikap duduk.

Hingga kini, pria yang mengaku berprofesi sebagai konsultan teknik dan membawa badik setiap hari itu masih diperiksa tim dokter RS Polri Kramat Jati.

"Biasanya baru keluar dua minggu, sekarang kan tersangkanya masih di rumah sakit. Masih penanganan di RS Kramat Jati karena hasilnya belum keluar, biasanya dua minggu," ujarnya.

Narkoba dan Obat Terlarang Pemicu Buat Geng Motor Gabores Berlaku Sadis saat Beraksi

Antisipasi Pemadaman, Satu Unit Genset Disediakan di Lokasi Pengungsian Kebakaran Krukut

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Bekasi yang Jual Hasil Curian Lewat Facebook

Bila secara kejiwaan Sudirman dinyatakan tidak mengidap gangguan jiwa, proses hukum perkara warga Bogor itu dihentikan dan dikembalikan ke keluarganya.

Namun, penyidik tetap memberi rekomendasi kepada keluarga dan Dinas Sosial agar Sudirman mendapat penanganan secara medis.

"Kalau dinyatakan mengidap gangguan jiwa dia proses hukumnya dihentikan, nanti dikembalikan ke keluarga. Tapi kita tetap memberikan rekomendasi agar mendapat penanganan," tuturnya.

Sebelumnya, Sudirman yang sedang duduk menanti bus di pojok Halte Transjakarta BKN menusuk Eric hanya karena dia mengangkat kaki saat duduk di sebelahnya.

Beruntung Eric dapat menghindar sehingga paha kirinya tak mengalami luka serius, Sudirman diamankan petugas keamanan Transjakarta tanpa perlawanan lalu diserahkan ke Polsek Kramat Jati.

Penyerangan yang dilakukan Sudirman membuat panik seluruh penumpang Transjakarta dan memancing perhatian warga yang beraktivitas di Jalan Maijen Sutoyo. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved