Ini Sejumlah Kompensasi yang Diberikan Pemkab Bekasi ke Warga Terdampak TPA Burangkeng
Bentuk kompensasi dibidang infrastruktur, Pemkab Bekasi akan menjadikan Desa Burangkeng sebagai kawasan prioritas.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Suhup, memastikan, pemerintah daerah telah menyepakati pemberian kompensasi ke warga Desa Burangkeng berupa prioritas pembangunan infrastruktur, pendidikan, Kesehatan, dan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kesepakatan sama dengan apa yang selama ini sudah kita bahas dalam beberapa kali rapat dengan warga, cuma kemarin kita ada pertemuan warga, kepala desa sama Plt Bupati," kata Suhup, Senin, (18/3/2019).
Hasil kesepakatan itu kata Suhup, mulai hari ini, operasional TPA Burangkeng sudah kembali dibuka. Dia menjelaskan, setelah ini, Pemkab Bekasi berkomitmen menjalankan kompensasi yang telah disepakati dengan warga.
Bentuk kompensasi dibidang infrastruktur, Pemkab Bekasi akan menjadikan Desa Burangkeng sebagai kawasan prioritas.
"Jalan, drainase akan kita perbaiki, ada pemeliharaan di awal tahun ini, atau di ABT (anggaran belanja tambahan) atau di awal tahun depan," kata Suhup.
Sedangkan dibidang pendidikan, Pemkab Bekasi juga akan melakukan renovasi dan pembangunan unit sekolah baru di Desa Burangkeng.
"Untuk beasiswa SMA kita tidak ada karna sudah ada kompensasi bentuk tambahan dana desa," jelas dia.
Untuk bidang kesehatan, Pemkab Bekasi juga akan memberikan program Bantuan Pembayaran Iuran (BPI) BPJS Kesehatan untuk warga Desa Burangkeng.
"Kita perhatian ke Burangkeng, selama kita bisa laksanakan bakal kita laksanakan," tuturnya.
Suhup menambahkan, untuk kompensasi dalam bentuk tambahan alokasi dana desa, pihaknya akan memposisikan Desa Burangkeng seperti desa penghasil.
"Ada desa penghasil, misal ada penghasil minyak, ada pasar, merekakan ADD-nya besar dari (desa) yang lain, kenapa Desa Burangkeng besar, karena itu satu-satunya yang terdampak pembuangan sampah dari 187 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi," paparnya.
Tambahan alokasi dana desa itu nantinya dapat digunakan pemerintah desa untuk membuat sejumlah kegiatan.
Seperti diketahui, Warga Desa Burangkeng menutup operasional TPA Burangkeng sejak Senin, 4 Maret 2019. Penutupan ini merupakan bentuk protes warga yang menuntut pemberian kompensasi uang tunai ke warga terdampak TPA.
Kisruh penutupan TPA Burangkeng-pun cukup berlarut-latut, Pemkab Bekasi bersedia memberikan kompensasi asal tidak dalam bentuk kompensasi uang tunai langsung.
Tarik ulur antara warga dan Pemkab Bekasi-pun sempat terjadi, bahkan belakangan pemerintah sempat ingin menerjunkan pihak keamanan untuk membuka paksa TPA.
• Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Penusukan Penumpang Transjakarta di Halte BKN
• Narkoba dan Obat Terlarang Pemicu Buat Geng Motor Gabores Berlaku Sadis saat Beraksi
• Tak Masuk Skuat Timnas U-23, TM Ichsan Langsung Alihkan Fokus untuk Bhayangkara FC
Kesepakatan akhirnya dapat diputuskan ketika kepala desa, perwakilan warga yang diwakili Tim 17 bertemu Plt Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja di kediaman pribadinya pada, Minggu, (17/3/2019) kemarin.
Adapun dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah disebutkan dalam pasal 25 terkait kompensasi.
Di pasal tersebut ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Kemudian pada ayat 2, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa, relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.
Sedangkan di ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.