Ahmad Dhani Bawa Surat Pribadi untuk Prabowo Subianto, Ini Kata Pengacaranya

"Surat ini untuk Pak Prabowo," kata Ahmad Dhani singkat, saat menjawab pertanyaan wartawan

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dhani berpose saat pengumpulan barang bukti di sela persidangan di PN Surabaya, Selasa, (5/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Musikus Ahmad Dhani membawa sepucuk surat saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan NegeriSurabaya, Selasa (19/3/2019).

Pentolan band Dewa 19 itu menyebut surat yang dibawanya itu untuk Prabowo Subianto, capres nomor urut 02.

"Surat ini untuk Pak Prabowo," kata Ahmad Dhani singkat, saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum sidang.

Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani dikonfirmasi membenarkan surat yang dibawa Ahmad Dhani ditujukan untuk Prabowo Subianto. Sayangnya, dia tidak menjelaskan detil isi surat tersebut.

"Surat pribadinya Ahmad Dhani untuk Prabowo," terang Sahid.

Sementara itu, sejak Selasa (19/3/2019), majelis hakim pemimpin sidang perkara Ahmad Dhani mengubah jadwal waktu sidang dari semula pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB.

Pemindahan jadwal waktu sidang diminta oleh kuasa hukum Ahmad Dhani pada sidang sebelumnya.

Kapasitas 3GB RAM dan Layar Besar, Ini 4 Ponsel Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2019

Asap Mencuat dari Indekos di Pasar Manggis, Warga Panik Hingga Pecahkan Kaca Kamar

Gusti Randa Plt Ketum PSSI: Alasan Ditunjuk Jokdri, Langgar Statuta PSSI hingga Dalih Penugasan

Alasannya, untuk memberikan waktu lebih banyak kepada Ahmad Dhani bertemu keluarganya. Karena jam besuk Rutan kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo ditutup hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hadiri Sidang "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Bawa Surat Pribadi untuk Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved