Polemik Ratna Sarumpaet

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak: Tawaran Fahri Hamzah, Sikap Atiqah dan Keberadaan Rio Dewanto

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Bagaimana reaksi Ratna Sarumpaet dan anaknya Atiqah Hasiholan?

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan sela kasus Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3/2019).

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikannya keadilan.

"Optimistis lah, Bismillah, Insya Allah dikasih keadilan," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

"Saya berharap saja yang terbaik," tambahnya.

Optimisme itu, ujar Ratna, lantaran ia mengetahui persoalannya.

"Kalau sesuai yang saya pahami, walaupun saya awam, memang saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," tuturnya.

Penangguhan Penahanan

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, beberapa saat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela, Selasa (19/3/2019).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, beberapa saat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela, Selasa (19/3/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ratna Sarumpaet berbicara mengenai rencananya mengajukan penangguhan penahanan kembali, Ratna menyebut bakal melakukannya.

"Insya Allah, tapi tidak hari ini," pungkasnya.

Seperti sidang sebelumnya, kali ini Ratna Sarumpaet tetap didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.

Keyakinan Atiqah Hasiholan

Aktris Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Ratna akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) pagi.

Atiqah Hasiholan yang sedari tiba selalu berada disamping sang ibunda, berdoa agar eksepsi yang disampaikan disidang sebelumnya dapat dikabulkan.

"Ya berdoa insyaallah. Ya berharapanya eksepsi diterima lah pasti," ujar Atiqah sembari berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dengan raut muka yang serius Atiqah mengaku yakin jika eksepsi Ratna dapat dikabulkan.

"Ya namanya meminta sesuatu harus yakin dong masa kita meminta sesuatu yang kita gak yak ini," katanya.

Seperti melepas rindu, Atiqah juga sempat berbincang-bincang dengan Ratna, namun ia tidak ingin membahas mengenai sidang ketika bertemu dengan ibundanya.

"Ya ngobrolin yang lain, ga ada urusannya sama ini kok," pungkasnya.

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, beberapa saat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela, Selasa (19/3/2019).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, beberapa saat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela, Selasa (19/3/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim pada sidang putusan sela pada Senin (19/3/2019).

"Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan.

Di samping itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut.

Sebelumnya, penasihat hukum Ratna, Desmihardi, menilai Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang digunakan Jaksa untuk mendakwa kliennya, keliru.

Ia menganggap Ratna tidak pernah melakukan keonaran seperti yang didakwakan.

Sidang berikutnya diagendakan pada Selasa (26/3/2019) dengan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Berikut adalah putusan sela Majelis Hakim terhadap Ratna Sarumpaet.

1. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seluruhnya.

2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut.

3. Menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan.

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Reaksi Ratna Sarumpaet

Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Aktivis Ratna Sarumpaet meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan senyuman, Selasa (19/3/2019).

Mengenakan rompi tahanan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu juga sempat melambaikan tangan kepada para pewarta.

Namun, dibalik senyuman dan lambaian tangannya itu, Ratna Sarumpaet mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukumnya.

"Ya kalau dibilang hati saya menerima, ya tidak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," kata Ratna Sarumpaet.

"Ya kita ikutin saja prosesnya. Ikhlas sama negeri saya lah," tambahnya.

Pada sidang hari ini, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ratna Sarumpaet secara seluruhnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (26/3/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Atiqah Hasiholan Tak Kaget

Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Aktris Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget saat Ketua Majelis Hakim, Joni menyatakan seluruh eksepsi Ratna Sarumpaet ditolak.

Meski begitu, Atiqah tetap memiliki rasa kecewa dengan keputusan majelis hakim.

"Saya enggak kaget, cuman kalau dibilang kecewa yah kecewa," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ratna Sarumpaet telah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan agenda putusan sela.

Usai persidangan Ratna Sarumpaet mengaku jika dirinya tidak menerima keputusan majelis hakim namun ia tetap akan mengikuti keputusan persidangan.

"Ya kalau dibilang menerima juga enggak, kecewa juga enggak. Kita jalanin aja kedepannya, kan yang menentukan disana (hakim)," kata Ratna.

Ratna pun mengaku belum menentukan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (26/3/2019) depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari terdakwa.

"Belum tahu, lihat aja nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Ratna Merasa Putusan Agar Lama Dipenjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Berdasarkan putusan tersebut, proses persidangan kasus Ratna terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Menanggapi hal tersebut, Ratna mengatakan putusan ini diberikan agar dirinya lebih lama berada di penjara.

"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," ujar Ratna sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Ratna mengaku tidak tahu alasan eksepsinya ditolak. Namun dirinya mengaku pasrah dengan putusan hakim ini.

"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," tutur Ratna.

Seperti diketahui, majelis hakim hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan berlanjut sampai ke pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Keberadaan Rio Dewanto

Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto, dan Salma.
Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto, dan Salma. (Instagram/rsarumpaet)

Aktris Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Atiqah pun mengaku pekerjaannya saat ini sedang kosong sehingga dapat menemani ibundanya.

"Sebisa mungkin kalau tiap hari ya enggak lah karena kan ada kerjaan juga kalau lagi kosong," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Saat awak media menyanyakan keberadaan sang suami, Atiqah Hasiholan menyebut Rio Dewanto dan anaknya sering menjenguk Ratna saat berada didalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Sering ke tahanan kok anak saya sama suami saya," katanya.

Tawaran Fahri Hamzah

Fahri Hamzah (kiri) bersama Fadli Zon (kanan) saat menyambangi Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Fahri Hamzah (kiri) bersama Fadli Zon (kanan) saat menyambangi Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

Namun, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019), Majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan keberatan.

Ratna pun mengatakan bakal menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk Fahri Hamzah.

"Kalau yang saya dengan sih Fahri Hamzah ya, saksi fakta," kata Ratna usai persidangan.

Menurut Ratna, bukan dirinya yang mengajukan Fahri untuk maju sebagai saksi, melainkan sebaliknya.

"Beliau yang menawarkan," ujarnya.

Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Yang Punya Palu Bukan Saya

Hadapi Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Optimis Diberi Keadilan

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Langgar Kode Etik Sebut Reuni Mujahid 212 Tak Ada Unsur Kampanye

Sementara itu, salah satu tim pengacacara Ratna, Insank Nasruddin, belum bisa memastikan keikutsertaan Fahri sebagai saksi.

"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan," tutur Insank.

"Kita belum bisa sampaikan saat ini, karena kan pembuktian saksi dari Jaksa saja belum."

Sebelumnya, Ratna mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi penasihat hukumnya.

"Kalau dibilang hati saya menerima, ya tidak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," katanya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved