Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Terdakwa Tak Terima dan JPU Siap Hadirkan Puluhan Saksi

majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, beberapa saat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Hal itu disanpaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggaarisih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.

Sebelum menutup sidang, Joni juga sempat menanyakan perihal adakah yang ingin disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Ratna, dan tim kuasa hukum Ratna.

Namun semuanya mengatakan tidak ada yang ingin disampaikan.

Untuk itu sidang dilanjutkan pekan depan pada Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

JPU Siap Hadirkan Puluhan Saksi

Jaksa penuntut umum yang memeriksa perkara terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Daru, mengatakan pihaknya akan menyiapkan sekira dua puluh lima saksi dalam sidang lanjutan pada Selasa (26/3/2019).

Meski begitu, Daru mengatakan tim jaksa penuntut umum masih harus memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut.

Hal itu disampaikan Daru usai sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Kami masih pilah saksi yang akan dihadirkan setelah kami merembukan bersama dengan tim. Diperkirakan saksi ada dua puluh lima yang akan diajukan. Mulai dari ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru.

Terkait putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum lengkap, Daru mengatakan pihak jaksa penuntut umum sejalan dengan hal itu.

"Mengenai putusan yang diberikan oleh hakim terhadap kami berarti sejalan dengan yang disampaikan dengan surat dakwaan. Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat. Kami siap untuk menghadirkan saksi," kata Daru.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarsih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.

Ratna Sarumpaet Tak Terima Putusan Sela
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet merasa tidak dapat menerima putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

Hal itu disampaikan Ratna usai sidang ketika sedang menuju mobil tahanan.

"Kalau mau dibilang hati saya menerima atau tidak, ya tidak. Tapi kan yang mempunyai palu di sana, bukan saya," kata Ratna.

Namun ia mengatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Ketika ditanya sekali lagi oleh wartawan terkait perasaannya terhadal putusan sela, ia menjawab ikhlas.

"Iklhas sama negeri gualah," kata Ratna seraya tertawa kecil.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggaarisih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.

Ratna Bakal Mengajukan Kembali Penangguhan Penahanan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet bakal mengajukan kembali penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Minggu depan saja diajukan," ujar Ratna Sarumpaet sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Ratna Sarumpaet mengatakan tidak akan menambah pihak yang akan menjaminnya.

Bagi Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan anak-anaknya sudah cukup sebagai penjamin.

Dirinya mengaku tidak ingin merepotkan orang lain untuk menjadi penjaminnya.

Lapak Rongsok dan Gudang Workshop Dekorasi Rawan Kebakaran, Damkar Tangsel Akan Edukasi Warga

Dapat Keringanan dari PSSI, PSMS Medan Dapat Potongan Denda 50 Persen

Persija Jakarta Berencana Gunakan Stadion Patriot Saat Jamu Kalteng Putra

Penasaran Siapa yang Kepo-in Instagram Kamu? Begini Cara Mengetahuinya

"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah pak Fahri pula," tutur Ratna Sarumpaet.

"Saya enggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya terima kasih banyak ya," tambah Ratna Sarumpaet.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni menolak memberikan penangguhan penahanan kepada Ratna Sarumpaet.

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved