Jalani Sidang Perdana Steve Emmanuel Didakwa Pasal Berlapis
Artis Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kasus kokain yang menjeratnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Artis Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kasus kokain yang menjeratnya.
Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy dalam sidang perdana kasus tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mendakwa terdakwa Steve Emmanuel Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Rinaldy dalam persidangan, Kamis (21/3/2019).
Dakwaan tersebut sama dengan yang disangkakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Steve di Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018).
Adapun bunyi Pasal 112 ayat 2 terkait kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Sedangkan Pasal 114 ayat 2 terkait menawarkan, menjadi perantara terkait narkotika golongan I.
Kendati mendakwa Steve dengan dua pasal tersebut, JPU tidak menyebutkan berapa ancaman hukuman yang bakal menjerat Steve Emmanuel.
Menanggapi dakwaan itu, Steve pun sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memberikan jawabannya di depan majelis hakim.
• Kembalikan Handphone Curiannya, Maling Ini Mengaku Khilaf Dan Tinggalkan Surat Penyesalan
• Komarudin Hidayat Minta Sistem Penunjukan Rektor Ditinjau Ulang
• Bank Sampah Induk Gesit Mampu Raup Omzet Rp 80 Juta Dalam Sebulan
Setelah berdiskusi, Steve mengatakan akan memberikan nota pemberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya yang digelar Kamis (28/3/2019) pekan depan.
"Kami akan ajukan ekspepsi yang mulia," kata Steve di ruang sidang.
Diketahui, dalam penangkapan di apartemennya itu, polisi mengamankan kokain seberat 92,04 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kokain itu merupakan sisa dari total 100 gram yang diselundupkan langsung oleh Steve dari Belanda pada 11 September 2018.