Steve Emmanuel: Tampilan Baru, Didakwa Pasal Berlapis dan Beli Kokain Harga Ratusan Juta

Selain pasal dakwaan yang berlapis, Steve Emmanuel juga punya kabar terbaru yakni model rambutnya dan kokain yang dibeli seharga ratusan juta

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019) 

‎Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy dalam sidang perdana kasus tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Mendakwa terdakwa Steve Emmanuel Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Rinaldy dalam persidangan, Kamis (21/3/2019).

Dakwaan tersebut sama dengan yang disangkakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Steve di A‎partemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018).

Adapun bunyi Pasal 112 ayat 2 terkait kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman. ‎

Sedangkan Pasal 114 ayat 2 terkait menawarkan, menjadi perantara terkait narkotika golongan I.

Kendati mendakwa Steve dengan dua pasal tersebut, JPU tidak menyebutkan berapa ancaman hukuman yang bakal menjerat Steve Emmanuel.

Menanggapi dakwaan itu, Steve pun sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya ‎sebelum memberikan jawabannya di depan majelis hakim.

Setelah berdiskusi, Steve mengatakan akan memberikan nota pemberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya yang digelar Kamis (28/3/2019) pekan depan. ‎

"Kami akan ajukan ekspepsi yang mulia," kata Steve di ruang sidang.

Diketahui, dalam penangkapan di apartemennya itu, polisi mengamankan kokain seberat 92,04 gram‎.‎

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, kokain itu merupakan sisa dari total 100 gram yang diselundupkan langsung oleh Steve dari Belanda pada 11 September 2018.

3. Ingin hilangkan barang bukti

Artis peran Steve Emmanuel diduga hendak menghilangkan barang bukti narkoba saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

Berdasarkan pemaparan Jaksa Penuntut Umum Rinaldy, Steve sempat dibuntuti oleh saksi dari aparat kepolisian sebelum akhirnya tertangkap di kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved