Steve Emmanuel: Tampilan Baru, Didakwa Pasal Berlapis dan Beli Kokain Harga Ratusan Juta
Selain pasal dakwaan yang berlapis, Steve Emmanuel juga punya kabar terbaru yakni model rambutnya dan kokain yang dibeli seharga ratusan juta
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
"Saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Namun, saksi sempat kehilangan jejak karena terdakwa terlalu cepat mengendarai kendaraannya," ucap Rinaldy.
"Akhirnya, saksi mendapat alamat terdakwa, yang kemudian saksi menyusul ke terdakwa kediamannya," sambungnya.
Menurut Rinaldy, saat itulah Steve kedapatan hendak membuang barang bukti berupa kokain.
"Saat saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, ia ingin membuang barang bukti narkotika jenis kokain seberat netto 92,04 gram beserta alat hisapnya," tandas Rinaldy.
Rinaldy menambahkan, usai tertangkap tangan Steve kembali menunjukan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar pribadi terdakwa.
"Diamankan kembali alat hisap kokain yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, Rinaldy menyatakan bahwa Steve mendapatkan barang tersebut dari Belanda yang ia selundupkan langsung.

4. Kokain seharga RP 160 juta
Artis peran Steve Emmanuel disebut membeli kokain di Belanda dan ia menyelundupkan sendiri narkotika tersebut.
Menurut jaksa penuntut umum Rinaldy, Steve membeli kokain seberat 100 gram seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.
Hal itu, dipaparkan oleh Rinaldy dalam sidang perdana dugaan kasus narkoba Steve, yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis tanaman kokain di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldy.
"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp. 160 juta atau sekitar 1.000 Euro dan dibawa ke Indonesia," sambungnya.
• Nasib Ezra Walian di Timnas U-23: Terganjal Timnas Belanda, Diadukan ke FIFA dan Janji
• 3 Keahlian Will Si Eggboy yang Timpuk Kepala Senator Australia Hingga MUI Kaji Haramkan PUBG
• Tawuran 3 Serangkai Vs Anak-anak Warjenk: Disiarkan Live di Instagram, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Dengan bukti-bukti itu, Rinaldy mendakwa Steve dengan dua sangkaan pasal tentang Narkotika.
"Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati," ujarnya.