Pemilu 2019

12 Lapangan Lokasi Kampanye Terbuka di Tangerang Selatan, Ketua KPU: Peserta Bayar Sendiri

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, memaparkan 12 lapangan lokasi kampanye terbuka tersebut di setiap kecamatan di Tangsel.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) beserta Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Salahudin Uno (kanan) membacakan ikrar deklarasi damai saat meghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Silang Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 yang diikuti KPU, pasangan Capres dan Cawapres, dan 16 partai politik nasional tersebut mengambil tema 'Kampanye anti SARA dan HOAKS untuk menjadikan pemilih berdaulat agar negara kuat'. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNKAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - KPU Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menunjuk 12 lapangan untuk menjadi lokasi kampanye terbuka atau rapat umum yang dimulai pada Minggu (24/3/2019) hingga Sabtu (13/4/2019) mendatang.

Kampanye terbuka atau rapat umum membutuhkan lapangan yang luas untuk peserta pemilu agar bisa berbicara melalui pidatonya kepada banyak orang di daerah pemilihannya.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, memaparkan 12 lapangan lokasi kampanye terbuka tersebut di setiap kecamatan di Tangsel:

Serpong: Lapangan Sunburst, Lapangan PTP Cilenggang, Lapangan Taman Kota II dan Lapangan Smartfren BSD.

Serpong Utara: Lapangan Graha Raya Bintaro.

Ciputat Timur: Lapangan Rempoa dan Lapangan Rengas.

Ciputat: Lapangan Alap-alap.

Pamulang: Lapangan Eks Tomang tol.

Pondok Aren: Lapangan Tanah Merah dan Stadion Sepak Bola Parigi.

Borong Baju Murah Seharga Rp 1,4 Juta di Pasar Thailand, Kelakar Nagita Slavina: Bisa Buat Lebaran!

Setu: Lapangan samping SMAN 2 dan Lapangan Cadas Mapar.

Bambang menjelaskan, pihaknya hanya menentukan titik kampanye, sedangkan peserta pemilu harus meminta izin sendiri kepada pemilik lapangan, termasuk membayar jika dikenakan biaya sewa.

"Jadi setiap metode kampanye, misalkan pemasangan alat peraga ketika itu lahan orang kan mesti izin. Sama metode rapat umum ketika itu milik perseorangan, seperti Sunburst kan milik Chairul Tanjung, itu harus izin, jika harus profesional membayar sewanya, ya silakan. Kecuali memang lapangan-lapangan yang tidak dipungut biaya itu baru free," papar Bambang di Serpong, Sabtu (23/3/2019).

Ia mengatakan penetapan 12 titik rapat umum itu demi memenuhi jumlah partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Seperti diketahui, capres dan cawapres 01 didukung 10 partai sedangkan paslon 02 didukung lima partai. Berdasarkan angka tersebut KPU harus menyediakan minimal 10 titik kampanye terbuka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved