VIDEO Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Begini Reaksi Driver dan Pengguna

Penetapan tarif ojek online yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019) hari ini menuai beragam respons dari pengemudi maupun pengguna.

Rian juga mengatakan bahwa kenaikkan tarif sebaiknya untuk sekarang jangan ditambahkan lagi.

"Jangan dulu dinaikin lagi deh," katanya.

Hari ini Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru untuk operasional ojek online.

Tetapkan Rp 2.600 Tarif Ojek Online: Pemerintah Tidak Urusi Promo Aplikator Hingga Tarif di Vietnam

Kemenhub: Tarif Ojek Online Sudah Pertimbangkan UMR Masing-masing Daerah

Tarif ini meliputi tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Untuk wilayah Jabodetabek tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.

Sementara biaya jasa minimal untuk rute sejauh 4 kilometer akan dikenai biaya pada rentang Rp 8.000-Rp 10.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved