Aturan Tarif Ojek Online, Dibagi 3 Zona, Berlaku 1 Mei 2019 hingga Pengemui Dapat BPJS
Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7 sampai Rp 10 ribu, zona II Rp 8 sampai Rp 10 ribu, zona III Rp 7 sampai Rp 10 ribu.
Penomoran tarif surat keputusan menteri masih diproses di Kementerian Perhubungan.
Poin soal besaran tarif di dalam aturan itu, dapat berubah setiap 3 bulan sekali.
Berlaku 1 Mei 2019
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya).
• Duet Prajurit Tajimalela Pimpin Warga Kampung Cakung Joget Komando
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km.
Dijanjikan dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, tiap pengemudi ojek online nantinya akan diikutsertakan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu Kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.