Aturan Tarif Ojek Online, Dibagi 3 Zona, Berlaku 1 Mei 2019 hingga Pengemui Dapat BPJS
Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7 sampai Rp 10 ribu, zona II Rp 8 sampai Rp 10 ribu, zona III Rp 7 sampai Rp 10 ribu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan aturan tarif ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penentuan tarif dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona I, zona II, zona III.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.
Zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.
"Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
• Sederet Fakta Sidang Perdana Prostitusi Online Muncikari Kasus Vanessa Angel di PN Surabaya
Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer.
Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall.
Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7 sampai Rp 10 ribu, zona II Rp 8 sampai Rp 10 ribu, zona III Rp 7 sampai Rp 10 ribu.
Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
"Tarif ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi," kata Budi.
• Curhat Sutiyoso Soal Penantian MRT Jakarta, Ide Pembangunan hingga Butuh 6 Presiden dan 9 Gubernur
Harga yang ditentukan Kementerian boleh dimodifikasi oleh aplikator melalui komponen tidak langsung.
Tapi, biaya yang dikenakan oleh aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Penetapan tarif telah mempertimbangkan tiga hal.
"Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Pertimbangan ketiga adalah mempertimbangkan kepentingan dua aplikator, yakni Go-Jek dan Grab," kata Budi.
Sementara tarif berlaku pada Mei 2019, karena beberapa pertimbangan.
Yakni, agar aplikator menyesuaikan algoritma tarif dan memberi kesempatan masyarakat untuk melakukan penyesuaian.