Aturan Tarif Ojek Online, Dibagi 3 Zona, Berlaku 1 Mei 2019 hingga Pengemui Dapat BPJS

Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7 sampai Rp 10 ribu, zona II Rp 8 sampai Rp 10 ribu, zona III Rp 7 sampai Rp 10 ribu.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online 

“Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019). 

Budi berharap, dengan menjadi peserta BPJS para pengemudi bisa mendapatkan jaminan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," kata Budi. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved