Aturan Tarif Ojek Online, Dibagi 3 Zona, Berlaku 1 Mei 2019 hingga Pengemui Dapat BPJS
Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7 sampai Rp 10 ribu, zona II Rp 8 sampai Rp 10 ribu, zona III Rp 7 sampai Rp 10 ribu.
Editor:
Wahyu Aji
“Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Budi berharap, dengan menjadi peserta BPJS para pengemudi bisa mendapatkan jaminan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," kata Budi. (Tribunnews.com/Kompas.com)