Gaji TNI Naik Tahun 2019, Berikut Rincian dari Tamtama Hingga Jenderal

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani kenaikan gaji anggota TNI untuk tahun 2019. Berikut rinciannya dari Tamtama sampai Jenderal.

Editor: Y Gustaman
Rekrutmen TNI
Penerimaan TNI AD angkatan tahun 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani kenaikan gaji anggota TNI untuk tahun 2019.

Kenaikan gaji TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir Tribun Medan, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI

Berikut rincian kenaikan gaji personel TNI dari Tamtama sampai Jenderal.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.

Sebelumnya mereka hanya mendapat Rp 1.565.200.

Pengacara Muncikari Siska Sebut Ada Pejabat yang Pernah Pakai Jasa Vanessa Angel

Belum Puas Rekrut Fabiano Beltrame, Persib Dikabarkan Akan Rekrut Pemain dari Liga Australia

Penumpang Makan di Dalam Kereta dan Stasiun MRT, Dodi Permadi: Bukan Diusir, Hanya Diimbau

Pria Misterius Pemilik Jailangkung dan Kain Kafan Tampakkan Diri di Rumah Angker Cilodong

Sementara untuk gaji paling tinggi jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Gaji Perwira Menengah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved