Polres Tangsel Tangkap Pengedar Narkoba Spesialis Wilayah Jakarta, Barang Bukti Sabtu 1,3 Kg
Polres Tangsel berhasil meringkus pengedar narkoba yang berdomisili di wilayah Serua, Ciputat, Tangsel, pada Senin (25/3/2019).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rilis pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jumat (29/3/2019).
"Apa bila barbuk tersebut beredar maka berpotensi merusak 13.005 orang penyalahguna narkoba," jelasnya.
Selain 1,3 kilogram sabu, polisi juga menyita barbuk lain berupa tiga timbangan digital, alat penghisap (bong), beberapa buku tabungan dan beberapa ponsel.
Atas perbuatannya, MH dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.