Penjelasan Lengkap Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Berlaku untuk Motor, Mobil dan Angkot

Selain dari abu rokok yang bisa mengenai pemotor di belakang, kasus membuang sampah sembarangan dari atas kendaraan juga banyak terjadi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunnews.com
Ilustrasi merokok sambil mengendarai motor. 

Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.

Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.

Larangan merokok saat naik motor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Larangan merokok saat naik motor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. (Kompas.com)

Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibima, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," ujar Nasir.

Adapun, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan. 

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Larangan merokok juga harus berlaku untuk penumpang angkot

Selain masyarakat, pakar keselamatan juga ikut mengomentari soal aturan larangan merokok bagi pengendara saat naik motor.

Seperti diketahui, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, aturan merokok sebenarnya bukan hal baru, karena sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski mendukung, namun Jusri menyayangkan bila aturan tersebut hanya dibuat untuk pengendara saja, tidak sampai penumpangnya. "Melakukan aktivitas lain yang bisa menggangu konsentrasi sebenarnya sudah ada.

Tapi ini miris, karena selama ini undang-undang hanya dibuat untuk pengendara, bukan dari sisi penumpang.

Bila ditegaskan pengemudi tidak boleh merokok saat berkendara, lalu penumpangnya merokok itu sama saja," ucap Jusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Ilustrasi merokok
Ilustrasi merokok (Thinkstockphotos)

Menurut Jusri, penumpang juga bisa menggangu konsentrasi pengendara karena asap dari rokok yanh dihisapnya di atas motor.

Parahnya lagi bisa mengakibatkan kecelakaan dengan menggangu pengguna jalan lain karena karena abu yang kena pemotor di belakangnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved