Penjelasan Lengkap Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Berlaku untuk Motor, Mobil dan Angkot

Selain dari abu rokok yang bisa mengenai pemotor di belakang, kasus membuang sampah sembarangan dari atas kendaraan juga banyak terjadi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunnews.com
Ilustrasi merokok sambil mengendarai motor. 

Lebih lanjut Jusri menjelaskan, masalah merokok saat berkendara ada hal klasik, justru saat ini yang harusnya diperhatikan juga mengenai regulasi atau tata cara dari sisi penumpangnya.

Bukan hanya bicara di angkutan umum tapi juga berlaku bagi penumpang di kendaraan pribadi.

Larangan merokok saat naik motor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Banyak prilaku penumpang yang tanpa disadari sebenarnya memiliki risiko cukup besar menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Selain dari abu rokok yang bisa mengenai pemotor di belakang, kasus membuang sampah sembarangan dari atas kendaraan juga banyak terjadi.

Menurut Jusri, kasus membuang sampah dari dalam mobil pribadi atau transportasi umum lebih sering terlihat di jalan tol.

Tanpa disadari, penumpang yang membuang sampah tersebut bisa menjadi pelaku menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengendara lain.

"Contoh buang plasik, ternyata malah kena mobil belakang dan menghalangi visual karena nyangkut di kaca depan, ini kan bahaya. Potensinya menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lain, artinya penumpang ini bisa jadi pelaku bahkan tersangka dalam konteks hukum. Jadi baiknya penumpang pun ada regulasinya, karena namanya di jalan raya antara penumpang dan pengendara sama-sama memiliki risiko penyebab kecelakaan, ini berlaku umum bukan hanya untuk angkot saja," kata Jusri. (Kompas.com/Stanly Ravel/Ardito Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved