Polemik Ratna Sarumpaet
Terungkap Alasan Atiqah Hasiholan Tidak Dampingi Ratna Sarumpaet di Persidangan
Sebelumnya, Atiqah Hasiholan selalu setia menemani Ratna Sarumpaet dalam setiap persidangan.
"Karena memang ibu butuh keadilan. Semoga nanti hakim bisa membebaskan ibu saya," ucap Atiqah Hasiholan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet tersangkut kasus penyebaran berita bohong atau hoax dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.
Ratna Sarunpaet mengaku dipukuli orang saat sedang di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki petugas, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet pun terancam dipenjara 10 tahun.
Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama masa penahanannya, Ratna Sarumpaet terus didukung banyak pihak, termasuk putrinya, Atiqah Hasiholan yang sering membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan mengatakan bahwa dirinya sempat meminta kepada penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap ibundanya.
Bahkan, pada saat itu, Atiqah Hasiholan ingin menjaminkan dirinya agar Ratna Sarumpaet mendapat penangguhan penahanan.
Selain itu, ibu satu anak itu pu mengatakan bahwa ibundanya akan terus menjalani proses pengadilan.
Kondisi sehat
Sementara itu, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet menyebutkan bahwa dirinya sudah berusia 71 tahun.
Usianya yang sudah lanjut itu, kata Ratna Sarumpaet, dirinya layak mendapat keringanan untuk menjadi tahanan kota.
"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, masa suruh tidur di sini terus," ujar Ratna Sarumpaet saat Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019) seperti dikutip Tribunnews.com.
• Kapolres Pamekasan Bantah Ada Pengadangan Terhadap Maruf Amin
• Hafiz/Gloria dan Ricky/Pia Lolos ke Babak II Malaysia Open 2019
• Jangan Bingung! Ini Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Membayar MRT Jakarta