Simak Prosedur Lengkap untuk Pindah TPS bagi Perantau, Perhatikan Dokumen Penting Ini!

Simak, begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April mendatang.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Istimewa
Pemilu 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain.

Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.

Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS ini sudah berakhir pada 17 Maret lalu.

 

Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari setelah hari H pencoblosan atau 10 April 2019.

Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Cek di DPT

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Link Live Streaming Trans7 Mata Najwa Debat Usai Debat Pukul 20.00 WIB Malam Ini

Video TGB Sebut Jokowi Kalah Telak di NTB Viral, Fadli Zon: Padahal Pilpres Masih 2 Minggu Lagi

Kereta Api Bandara PT Railink Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Ini Syarat & Cara Pendaftarannya!

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

 

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved