Simak Prosedur Lengkap untuk Pindah TPS bagi Perantau, Perhatikan Dokumen Penting Ini!

Simak, begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April mendatang.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Istimewa
Pemilu 2019 

2. Datang ke KPU kabupaten/kota

Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.

Jangan lupa membawa e-KTP.

Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.

Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asalu akan dihapus.

3. Lakukan duplikasi

Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.

4. Datangi kelurahan terdekat

Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.

Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.

Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.

Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.

Yang harus Anda ketahui, dikutip dari Kompas.com, prosedur pindah memilih atau TPS dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Tersisa 1 Hari Lagi Pendaftaran Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian, Intip Syaratnya!

Ramalan Roy Kiyoshi Soal Kepergian Seseorang, Tangis Dewi Perssik Ungkap Kondisi Ayah Mulai Linglung

Raffi Ahmad Senggol Nita Thalia Saat Goyang Pinggul Bareng, Indra Herlambang: Bahaya Nih!

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved