Simak Prosedur Lengkap untuk Pindah TPS bagi Perantau, Perhatikan Dokumen Penting Ini!

Simak, begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April mendatang.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Istimewa
Pemilu 2019 

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih atau TPS adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Bagaimana, cara pindah TPS begitu mudah dan cepat, kan?

Jadi, tidak ada lagi alasan tidak mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved