Hindari Antre Panjang, Pemilih Diimbau Tak Urus A5 di 'Last Minute'
Diketahui, bagi pemilih yang masuk kriteria khusus KPU dan ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih bisa mengurusnya sampai 10 April 2019
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengimbau para pemilih yang ingin mengurus form A5 tidak mengurusnya di hari-hari terakhir jelang batas penutupan pada 10 April 2019.
Sebab, berkaca dari masa pendaftaran A5 sesi pertama lalu, pemilih justru baru membanjiri KPU jelang hari penutupan.
Karenanya antrean panjang harus dialami para pemilih.
"Pengalaman dari pengurusan A5 yang pertama, pemilih justru baru datang membludak di beberapa hari jelang penutupan sehingga menimbulkan antrean panjang. Jadi urus lebih cepat lebih baik," kata Cucum ditemui di kantornya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/4/2019).
Diketahui, bagi pemilih yang masuk kriteria khusus KPU dan ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih bisa mengurusnya sampai 10 April 2019.
Adapun yang masuk dalam kriteria khusus itu yakni pemilih yang dirawat di rumah sakit sampai hari pencoblosan, para tahanan, korban bencana alam serta pemilih yang sedang bertugas di luar domisili tempat ia terdaftar saat 17 April 2019.
Mereka yang masuk dalam empat kriteria tersebut bisa mengurus form A5 atau pindah TPS di Kantor KPU Kota di tempat asal atau di tempat tujuan.
Persyaratan dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Namun harus pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk mengetahui nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum bisa mengeceknya di website lindungihakpilihmu. kpu.go.id
• PPATK Belum Temukan Indikasi Transaksi Mencurigakan Parpol Jelang Pemilu 2019
• Fabiano Beltrame di Persib Bandung: Hubungan dengan Bojan Malisic dan Kendala Naturalisasi
Untuk di Jakarta Barat, berdasarkan rekap data sampai 2 April 2019 tercatat ada 13.011 pemilih dari luar Jakarta Barat yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di wilayah Jakarta Barat.
Sedangkan untuk warga Jakarta Barat yang akan menggunakan hak suaranya di luar Jakarta Barat tercatat ada 11.748 pemilih.
"Data tersebut merupakan rekapan gabungan dengan pemilih yang mengurus A5 sesi pertama, bukan hanya yang di sesi perpanjangan karena kita datanya langsung terkoneksi," kata Cucum.
Dari data tersebut, 9 orang diantaranya merupakan tahanan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Polres Metro Jakarta Barat.
"Untuk para tahanan ini para keluarganya yang mengurusnya agar mereka tetap bisa memilih menggunakan A5," kata Cucum.