Dibuntuti Selama 2 Hari, Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar Ditangkap Polda Sumut
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut menahan seorang pengusaha, Husin (45).
Dia lalu berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.
Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.
Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.
• Patuh Membayar Pajak, Perusahaan Kompas Gramedia Mendapat Penghargaan dari DJP
• Pajak Tahun 2018 Tercapai, Estu Budiarto Berharap Target Pajak Jakarta Pusat Rp 1.500 triliun
Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.
Menurut informasi yang diterima, Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.
(akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari,