Satu Keluarga Tewas
Kakak Kandung Korban Tidak Mengenal Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
"Tidak kenal, tidak pernah bertemu dimanapun (dengan terdakwa)," kata Doglas di persidangan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Doglas Nainggolan (44), kakak kandung korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi mengaku tidak kenal sama sekali dengan terdakwa Haris Simamora. Hal itu diungkapkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (8/4/2019).
Doglas dalam keterangan persidangan mengaku kepada majelis hakim bahwa dia tidak pernah mengenal atau bahkan bertemu dengan terdakwa Haris Simamora.
"Tidak kenal, tidak pernah bertemu dimanapun (dengan terdakwa)," kata Doglas di persidangan.
Doglas menjelaskan, selama ini adiknya Daperum Nainggolan tinggal di sebuah toko kelontong yang di dalamnya terdapat dua kamar tidur dan satu ruang keluarga serta dapur.
Toko itu terletak satu komplek dengan bangunan kontrakan 27 pintu milik Doglas dimana salah satu kamar kontrakannya digunakan sebagai tempat tinggalnya.
Seluruh aset itu merupakan milik Doglas termasuk usaha toko kelontong yang dikelola adiknya Daperum Nainggolan. Toko itu sudah dikelola sejak 2012.
Selama ini, Doglas tidak tahu menahu siapa saja yang bekerja membantu adiknya dalam mengelola toko tersebut.
"Adik saya yang jaga warung, Jito (seorang yang pernah mejaga toko) dulu pernah, warung sejak 2012 sekitar 6 tahun tinggal di situ sama empat orang adik kandung saya (Daperum), istrinya, sama dua anaknya," jelas dia.
Doglas menegaskan, selama Adik kandungnya tinggal di toko, dia tidak pernah tahu terdakwa kerap berkunjung. Bahkan jika terdakwa memiliki hubungan saudara dengan adik iparnya (istri Daperum)-pun dia baru mengetahui setelah kasus ini.
"Tau nama sejak kejadian, saya enggak kenal sebelummnya, yang saya dengar ada hubungan dengan adik ipar," ucap dia.
Saat kejadian, Doglas mengaku tidak di tempat kejadian perkara (TKP). Dia sejak Senin (12/10) pagi pergi ke daerah Karawang untuk urusan pekerjaan.
Adapun pada Selasa (13/10) pagi, ketika jenazah empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan ditemukan, Doglas baru mengetahui ketika seorang sanak saudaranya menelpon.
"Sodara dari kampung (memberitahu) saya saat itu ada di Karawang, saya ke tempat korban sekitar jam 11an, saya tidak melihat jenazah tidak masuk ke rumah, saya tidak diperbolehkan kepolisian," jelas dia.
Sesampainya di tempat kejadian, Doglas juga tidak sempat melihat jenazah korban. Dia juga sempat dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.
"Saya sampai di tempat korban sekitar jam 11, sejam kemudian saya dibawa ke Polres," ungkapnya.
Adapun sehari sebelum kejadian tepatnya Senin (12/11/2019), Doglas mengaku sempat bertemu dengan adiknya yang saat itu masih terlihat biasa-biasa saja.
"Senin pagi saya masih lihat biasa-biasa saja, kesehariannya juga ada yang bantu, kalau untuk pintu gerbang kontrakan ditutup setiap hari jam 11 malam, adik (Daperum) yang pegang kunci," paparnya.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018.
• Cerita Penjaga Toko Klontong Diperum Nainggolan Seusai Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
• Cerita Saksi Kunci Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi yang Dibawa Polisi Saat Memburu Haris
• PN Bekasi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/doglas-nainggolan-saat-hadir-di-persidangan-pembunuhan-satu-keluarga-di-pn-bek.jpg)