Kasus Adi Saputra, Pria yang Unboxing Motor Masuk Tahap Dua Bakal Dijerat Pasal Penadahan
Adi Saputra (20), yang viral karena video unboxing sepeda motor karena kesal ditilang di BSD Serpong sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tangsel.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNKAKARTA.COM, PONDOK AREN - Adi Saputra (20), yang viral karena video unboxing sepeda motor karena kesal ditilang di BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Adi Saputra disangkakan beberapa pasal, karena pihak penyidik mendapati motor yang dirusak saat ditilang itu bukanlah miliknya.
"Tahanan atas nama Adi Saputra, beralih menjadi tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan. Karena sudah naik ke tahap dua, dia sudah masuk ke tahap penuntutan," ujar Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Rabu (10/4/2019).
Bani, panggilan karibnya mengatakan, barang bukti dan tahanan sudah dilimpahkan ke Kejari dari Polres Tangsel.

Adi Saputra direncanakan bakal dijerat tiga pasal terkait aksinya yang viral itu.
"Terhadap terdakwa rencananya, akan didakwakan secara alternatif, terhadap pasal 480 KUHP, atau 406 KUHP atau pasal 216 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Bani mengatakan, motor yang dihancurkan Adi patut diduga berasal dari kejahatan maka dijerat pasal 480 tentang penadahan.
• Psikologi Adi Saputra, Pria yang Unboxing Motor karena Ditilang Dinyatakan Normal
• Viral Tidak Pakai Helm Disamakan dengan Adi Saputra, Wali Kota Airin Minta Maaf
Dibandingkan dua pasal lain, 480 yang hukumannya paling berat, yakni empat tahun penjara.
"480 penadahan. Motor tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Karena plat nomor diganti, dia mengaburkan identitasnya," jelasnya.
Tes Psikologi Adi Saputra

Tes psikologi Adi Saputra, pria yang ngamuk sambil "unboxing" motornya karena ditilang di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah keluar hasilnya.
Sebelumnya, Adi diperiksa psikologinya oleh Bidang Psikologi Polda Metro Jaya, karena kasusnya, membutuhkan keterangan psikologi untuk mengetahui konteks sesungguhnya termasuk dari diri Adi sendiri.
Hasil psikologi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Senin (11/3/2019).
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," terang Yurikho kepada awak media.