Pemilu 2019

4 Fakta Ratusan WNI di Sydney Batal Coblos: Petisi Pemilu Ulang dan Terkait Sewa Tempat

lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Specimen 5 surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS pada Pemilu 2019, 17 April nanti. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SYDNEY - Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia batal mengikuti Pemilu 2019 atau golput.

Pemilihan Umum/ Pemilu 2019 di Sydneysi dilakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019).

Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.

"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNIyang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.

Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.

1. Massa membeludak

Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.

Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).

Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.

Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrean membludak.

Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.

"Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

2. WNI di Sydney sebut KPU tidak komunikatif

Ikut serta memberikan suara dalam pemilu adalah hak seluruh warga negara Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved