Pemilu 2019
4 Fakta Ratusan WNI di Sydney Batal Coblos: Petisi Pemilu Ulang dan Terkait Sewa Tempat
lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.
Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
• Bawaslu Jakbar Komunikasi dengan Satpol PP Bersihkan APK
• Niat dan Doa Puasa Sunnah Senin Kamis, Bisa Berdampak Baik Bagi Kesehatan
• Firasat Ibu Pelaku Ungkap Teka-teki Koper dan Pakaian Guru Honorer yang Hilang
Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat (Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: 4 Fakta WNI di Syndey Terpaksa Golput, Gara-gara Waktu Penyewaan Gedung, hingga Petisi Pemilu Ulang