Pemilu 2019

4 Fakta Ratusan WNI di Sydney Batal Coblos: Petisi Pemilu Ulang dan Terkait Sewa Tempat

lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Specimen 5 surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS pada Pemilu 2019, 17 April nanti. 

Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.

Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.

Bawaslu Jakbar Komunikasi dengan Satpol PP Bersihkan APK

Niat dan Doa Puasa Sunnah Senin Kamis, Bisa Berdampak Baik Bagi Kesehatan

Firasat Ibu Pelaku Ungkap Teka-teki Koper dan Pakaian Guru Honorer yang Hilang

Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat (Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: 4 Fakta WNI di Syndey Terpaksa Golput, Gara-gara Waktu Penyewaan Gedung, hingga Petisi Pemilu Ulang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved