Penganiayaan Siswi SMP

Rencana Audrey Jalani USG dan Visum Ulang Setelah Keluar dari Rumah Sakit, Ini Alasannya

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun dari petugas recepcionis bahwa Audrey oleh keluarga dibawa pulang kerumah dari rumah sakit, Jumat .

Editor: Kurniawati Hasjanah
Twitter
Justice for Audrey di Twitter. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, Audrey memasuki babak baru.

Diketahui, Audrey sudah kelaur dari Rumah Sakit Promedika Pontianak pada Jumat (12/4/2019).

Dikutip dari TribunPontianak, Informasi tersebut disampaikan oleh para resepsionis RM Promedika Pontianak Sabtu (13/4/2019).

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun dari petugas recepcionis bahwa Audrey oleh keluarga dibawa pulang kerumah dari rumah sakit, Jumat (12/4/2019) malam tadi sekira pukul 20.30 WIB.

"Sudah keluar Audreynya bang, tadi malam sekira jam 8.30 lah," ujarnya.

Kepulangan Audrey juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Daniel Edward Tangkau.

Daniel Edward Tangkau menuturkan Kondisi AU dipastikan sudah membaik saat ini, dan AU sudah keluar dari rumah sakit tadi malam pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, dan dibawa oleh pihak keluarga.

"Meski tidak lagi dirawat, AU tetap akan menjalani perawatan medis yakni rawat jalan," kata H Daniel pada Sabtu (13/4/2019)

Dikatakannya lagi, Rawat Jalan tersebut satu di antanya yang akan di jalani AU adalah tindakan ultrasonografi alias USG.

3 siswi SMA pengeroyok Audrey akhirnya berstatus tersangka.
3 siswi SMA pengeroyok Audrey akhirnya berstatus tersangka. (TribunStyle.com/ IG Tribun Pontianak)

Namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan USG tersebut.

"Rencana akan di-USG, tapi kapan di-USG saya tidak tahu. Itu urusan dia dan rumah sakit. Kita hanya mendampingi dia perjalanan proses hukum dia saja," ujarnya.

Terkait hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSU Bhayangkara, Daniel menyebutkan untuk sementara pihaknya akan meyakini hasil tersebut.

Promo Pemilu 2019 - J.COFFEE DUE Cuma Rp 25 Ribu, Cek Syaratnya!

Ramalan Zodiak Senin 15 April 2019, Cancer Penuh Cinta, Sagitarius Terisolasi, Pisces Tuai Pujian

Bibi Ardiansyah Bungkam Asmaranya Dibahas, Motivator Ungkap Fakta di Balik Vanessa Angel Pakai Hijab

 

"Namun untuk visum yang kedua, terutama pemeriksaan bagian dalam tubuh AU, seperti luka atau memar, dirinya akan berkoordinasi lagi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Pontianak. Mengingat yang berhak meminta visum ulang hanya pihak kepolisian."katanya.

"Apabila ‎mereka (kepolisian) mau atau tidak, itu urusan mereka. Tidak apa-apa. Tapi kita yakin bahwa sudah ditangani dengan cepat," pungkasnya.

Selain itu, pihak keluarga juga merasa kurang puas dengan hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga meminta dilakukannya visum ulang.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M. Anwar Nasir menyatakan bahwa sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan dua kali visum, terhadap korban.

Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, dimana korban diperiksakan secara fisik pada tanggal 5 April dan hasilnya keluar pada tanggal 9 dengan hasil tidak ada ditemukan kelainan.

Follow Juga:

Kemudian di tanggal 6 April korban kembali diperiksa dan dilakukan visum di RS Promedika secara lebih mendetail, hasilnya juga tidak ada kelainan.

“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya dikutip dari Tribun Pontianak.

“Kita harapkan dia udah sehat biar bisa gampang koordinasi,” harapnya.

Apalagi hasil visum sudah jelas, menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan pada organ vital seperti berita yang beredar.

Terkait adanya pemukulan, Kombes Anwar menyampaikan bahwa tidak semua pemukulan dapat mengakibatkan luka memar.

 

“Pemukulan tidak mesti mengakibatkan luka memar, berarti anak-anak ini nggak kuat mukulnya,” jelasnya.

Viral Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Putra Ahok BTP: Cepat Bangkit Kembali Audrey!

Ajis Ungkap Mutilasi Guru Honorer Bergantian, Ini Kesaksian Warga Dengar Teriakan Tengah Malam

Pengakuan Nia Ramadhani Puasa 3 Hari 3 Malam Agar Dapat Arisan Berlian, Manajer Beri Kesaksian Lain

Kapolresta Pontianak menyatakan, berkas kasus Audrey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses proses diversi tidak membuahkan hasil.

"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan akan mempelajari berkas perkara dan akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.

"Tadi sudah tahap 1, kemarin SPDP sudah kita terima dari Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Antonius Indra Simamora pada Jumat (12/4/2019)

"Kita akan coba untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak untuk diversi, tetapi sembari kita akan mempelajari berkas, karena berkas tahap 1 baru kita terima," katanya.

pelaku penganiayaan Audrey saat gelar konferensi pers
pelaku penganiayaan Audrey saat gelar konferensi pers (kolase instagram/TribunPontianak)

Pihaknya masih ada waktu selama sepekan untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara ini.

"Tetapi kita sudah siapkan empat Jaksa Penuntut umum (JPU) termasuk saya sendiri," katanya.

Kasus penganiyaan terhadap AU (Audrey) mencapai upaya diversi pada Kamis (11/4/2019).

Namun hal itu mengalami kebuntuan saat pihak keluarga menolak, sehingga kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.

Namun, pihak kejaksaan berusaha agar terus dilakukan diversi sebelum dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Simak Mekanisme dan Persyaratannya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Penerimaan Mahasiswa Baru - Simak Daftar Biaya Pendidikan di Universitas Indonesia Tahun 2019

Kesaksian Teuku Wisnu Soal Hijrah Syahrini dan Reino Barack yang Ramai Dikabarkan

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli menjekaskan berkas perkara memang sudah dilimpahkan pihak Polresta Pontianak.

Ia sendiri sudah membawa berkasnya.

"Dari awal memang itu sudah menjadi keinginan saya di Kejaksaan untuk dilakukan Diversi. Sebab begitu berkasnya saya baca, langsung saya melihat dibagian diversinya. Diversi yang dilakukan pihak Polresta tidak terlaksana, karena semua pihak sama-sama ngotot," ucap Refli saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Pontianak, Sabtu (13/4/2019).

Kejaksaan akan berusaha ini harus diupayakan di diversi, ia menjelaskan berkasnya langsung diserahkan pada jaksa yang menangani.

Mudah-mudahan hari ini, dapat dibaca semua oleh jaksanya untuk panduan menentukan sikap.

"Memang tujuan saya kalau sudah tahap dua akan dilakukan diversi lagi. Ini adalah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), bagaimanapun suka tidak suka, mau tidak mau harus dilakukan diversi," ujarnya.

Bahkan andai kata gagal juga di tingkat Kejaksaan, Refli menambahkan akan dilakukan di tingkat pengadilan terkait diversi ini. (TribunnewsBogor/Yudhi)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved