Selundupkan Uang Tunai Asing Rp90 Miliar, Melihat Kantor Pemilik dan Kurir Tak Bisa Tunjukan Bukti
"Setelah kita lakukan interogasi terhadap yang membawa uang tersebut. Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan uang dari mana," jelas Argo.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Diketahui, para kurir tersebut membawa masing-masing dana dari uang asing.
Yunanto dan Edi Gunawan diketahui membawa Rp 42,050 miliar, Gofur (Singapura) Rp 17,4 miliar, Giono (Hongkong) Rp 12 miliar. Kemudian, Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp 18 miliar.
• Tangis Annisa Pohan Soal Kehidupan Keluarga Bak Roller Coaster, Ani Yudhoyono Diharap Tak Nonton
Adapun total keseluruhan seluruh uang tersebut yakni sekitar kurang lebih Rp 90 miliar. Uang itu terdiri dari beberapa jenis mata uang asing.
Di antaranya 10 juta Yen, 90 juta Won, 45 ribu Real, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. Uang asing ini disebutkan milik PT Solusi Mega Artha.
Melihat kantor 6 kurir

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap enam kurir yang membawa berbagai mata uang asing senilai Rp 90 miliar.
Informasi sementara, mata uang asing tersebut diketahui milik PT Solusi Mega Artha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Solusi Mega Artha beralamat di Blok A1, Jl. RS. Fatmawati Raya No.24, RT.3/RW.5, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penelusuran, Minggu (14/4/2019), alamat itu berada di komplek ruko ITC Fatmawati.
Alamat tersebut menunjukkan Smart Deal "Authorized Money Changer" atau tempat penukaran uang.
Ruko itu terdiri dari tiga lantai.
Pada saat dikunjungi, ruko itu ditutup rolling door berwarna hijau.
Tidak ada aktivitas di tempat tersebut.
Di sebelah kiri terletak ruko kosong yang disewakan pihak pengelola ruko Fatmawati.
Sedangkan, di sebelah kanan terdapat ruko yang menjadi tempat Bank Yudha Bhakti.