Pilpres 2019
Data Exit Poll Poltracking Dekati 100 Persen untuk Pilpres 2019, Tonton di Sini
Data exit poll lembaga survei Poltracking Indonesia hampir 100 persen. Sesaat lagi Poltracking akan menyampaikan analisnya terkait data exit poll.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Y Gustaman
Namun, ada kecenderungan quick count (hitung cepat) lebih akurat dibanding exit poll.
• Celupkan Jari ke Tinta Usai Coblos, Hotman Paris: Kok Kayak Syahrini
• Tepati Janji Foto Ini Seusai Nyoblos, Nicholas Saputra Buat Heboh & Jadi Trending Twitter
Karena quick count merupakan metode pemantauan hasil pilpres yang paling ampuh.
Proses quick count dengan menghitung presentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik.
Di tahun 2018, exit poll juga digunakan lembaga survei Saiful Mujani (SMRC).
Saat itu SMRC menunjukkan exit poll pada pemilihan kepala daerah serentak di 6 provinsi.
Dilansir oleh VOA, exit poll saat pilkada tersebut digunakan untuk merujuk pada Pilpres 2019.
Sementara di Amerika Serikat, exit poll juga menjadi rujukan media setelah pemilihan.
Namun, di tahun 2000, exit poll pernah menuai kontroversi.
Dikarenakan saat itu Josh W Bush memenangkan pemilihan di negara bagian Florida berdasarkan exit poll.
• Ditemani Ajudan Pribadi Saat Nyoblos Pilpres 2019, Veronica Tan: Si Ganteng Selalu Jagain Saya
• Promo Pemilu 17 April 2019, Gratis Karaoke dan Nonton Film Hanya Hari Ini, Intip Syaratnya!
Kemenangan itu merujuk bahwa jika telah memenangkan suara di negara bagian Florida maka suara menuju Gedung Putih semakin dekat.
Di beberapa wilayah di Amerika Serikat, exit poll menjadi pertimbangan untuk masuk ke media.
Terlebih jika suara yang dihasilkan sangat tipis.
MK Putuskan Hasil Hitung Cepat Baru Dapat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
• Unik, Panitia Pemungutan Suara TPS di Tangerang Kompak Pakai Seragam SD
• Naik Alphard Putih, Hotman Paris Boyong Keluarganya Mencoblos di Sunter Jaya
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019. Sidang digelar di gedung MK, Selasa (16/4/2019).