Pilpres 2019

Hasil Quick Count Suara Jokowi vs Prabowo Bisa Saksikan di sini Partai Pendukung

Tinggal beberapa jam lagi hasil hitung cepat atau quick count Pilpres dan Pileg 2019 secara real time akan ditayangkan di Kompas TV dan ponsel.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com
Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo via Litbang Kompas, Rabu (17/4/2019). 

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Baca: Promo Pemilu 2019: Harga Khusus Rp 17 Ribu hingga Gratis Karaoke dan Nonton Film, Hanya Hari Ini

Hasil quick count dari litbang Kompas, Rabu (17/4/2019) pagi.
Hasil quick count dari litbang Kompas, Rabu (17/4/2019) pagi. (Kompas.com)

PANTAU hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan parpol 2019 melalui litbang Kompas mulai pukul 15.00 WIB pada tautan berikut ini.

LINK >>>

LINK >>>

Metode dan sampel

Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019

Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.

Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. 

Saksikan di sini:

Tribunnews.com/ Kompas.com/ Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved