Pilpres 2019

DPD Gerindra DKI Sebut Framing Sandiaga Kembali Jadi Wagub Jakarta Dagelan Tak Berkelas

"Itu dagelan nggak berkelas, sudah membingkaikan (framing) Sandi akan kembali jadi Wagub, tapi justru akan ke sebelah Balai Kota di kantor Wapres," ka

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/Richard Susilo
Wakil Gubernur Jakarta, H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A (48)    

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019). 

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD DKI Jakarta melalui gubernur.

 Sinyal Sandiaga Uno Soal Cawagub DKI, Diprediksi Diketok Usai Pilpres hingga Update Pansus DPRD

Sesudah itu, DPRD DKI jakarta menggelar pemilihan atas dua nama itu.

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi para petinggi partai pendukung saat mendeklarasikan kemenangan terkait penyelenggaraan Pilpres 2019 di kediamannya Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). Prabowo Subianto ditemani Sandiaga Uno kembali menyatakan kemenangannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dari 62 persen hitungan real count internal pada pemilu 2019. Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi para petinggi partai pendukung saat mendeklarasikan kemenangan terkait penyelenggaraan Pilpres 2019 di kediamannya Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). Prabowo Subianto ditemani Sandiaga Uno kembali menyatakan kemenangannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dari 62 persen hitungan real count internal pada pemilu 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal dikutip dari Kompas.com.

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.

Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.

 Sopir Fortuner Arogan Injak Kap Mobil Minta Maaf, Kasus Berujung Damai dan Pelajaran yang Dipetik

"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.

 Perbandingan Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di Dekat Kompleks TNI-Polri di Jakarta

Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.

"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu.

Harapan PKS

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved