Nangis Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Mayat Dalam Drum: Saya Mohon Maaf Kepada Keluarga Almarhum
Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Cibinong membacakan vonis hukuman mati untuknya.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
MN, Tersangka pembunuh Dufi berjalan saat akan diserahkan ke Polresta Bogor di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2018). Penangkapan dilakukan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Bogor di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum terdakwa, Ramli M Sidik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding untuk ketiga terpidana tersebut.
Namun ia enggan menjelaskan lebih detail dasar dari langkah banding tersebut.
"Ada lah dasarnya, kalau banding itu ada dasarnya kan ada sampai ke PPK, bukan hanya di sini aja," kata Ramli saat ditemui TribunnewsBogor.com usai menghadiri sidang putusan di PN Cibinong, Selasa (23/4/2019).
Ia menuturkan bahwa dasar banding tersebut dari fakta-fakta persidangan.
"Makanya, kami melihat dari situ (fakta persidangan) makanya banding. Kami 100 persen gratis melayani masyarakat. Pokoknya kami sebagai kuasa hukum, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu," ungkapnya.
(TribunnewsBogor.com)
Rekomendasi untuk Anda