Pemilu 2019
Hasil PSU di Jakarta: Jokowi-Maruf Menang di Jakpus, Prabowo-Sandi di Jakut, Ini Sisanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU)H
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
10. TPS 02, Pasar baru, Sawah Besar
11. TPS 069, Sumur Batu, Kemayoran
• Bocorkan Kesibukan Demokrat Usai Pencoblosan, Andi Arief: BPN dan TKN Selesai Pemilu Harusnya Bubar
• BREAKING NEWS: Tim BPN Prabowo-Sandi Bersitegang dengan Petugas KPPS
• Diduga Kelelahan, Petugas KPPS di Grogol Mengalami Keguguran
• Pemilu Ulang di 63 TPS Berjalan Lancar, KPU Kota Tangerang: Tidak Ada Halangan Berarti
Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di sebelas TPS tersebut disebabkan temuan banyaknya pemilih yang menggunakan e-KTP tanpa memiliki A5.
Padahal, e-KTP yang dipakai tak sesuai domisili TPS.
"Jadi begini mayoritas itu sama e-KTP daerah yang mereka ini diberikan ijin untuk mencoblos. Cuma ada 1 TPS yang di Pulogebang itu yang KPPS meminta pemilih untuk tanda tangan surat suara," kata Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2019).
Ia mengatakan, pencoblosan dengan e-KTP bukanlah kesalahan petugas KPPS, melainkan karena paksaan pengawas TPS.
"Berdasarkan informasi yang saya terima di beberapa laporan teman-teman KPU kota sebenarnya KPPS awalnya sudah bertindak benar, artinya orang-orang ini enggak boleh masuk. Namun, atas dasar paksaan dari pengawas TPS yang kemudian merekomendasikan makanya KPPS mengiyakan," tuturnya. (TribunJakarta.com/Kompas.com)