Pemilu 2019

Hasil PSU di Jakarta: Jokowi-Maruf Menang di Jakpus, Prabowo-Sandi di Jakut, Ini Sisanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU)H

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Pemilih menggunakan hak suaranya saat PSU di TPS 02, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat 

10. TPS 02, Pasar baru, Sawah Besar

11. TPS 069, Sumur Batu, Kemayoran

Bocorkan Kesibukan Demokrat Usai Pencoblosan, Andi Arief: BPN dan TKN Selesai Pemilu Harusnya Bubar

BREAKING NEWS: Tim BPN Prabowo-Sandi Bersitegang dengan Petugas KPPS

Diduga Kelelahan, Petugas KPPS di Grogol Mengalami Keguguran

Pemilu Ulang di 63 TPS Berjalan Lancar, KPU Kota Tangerang: Tidak Ada Halangan Berarti

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di sebelas TPS tersebut disebabkan temuan banyaknya pemilih yang menggunakan e-KTP tanpa memiliki A5.

Padahal, e-KTP yang dipakai tak sesuai domisili TPS.

"Jadi begini mayoritas itu sama e-KTP daerah yang mereka ini diberikan ijin untuk mencoblos. Cuma ada 1 TPS yang di Pulogebang itu yang KPPS meminta pemilih untuk tanda tangan surat suara," kata Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2019).

Ia mengatakan, pencoblosan dengan e-KTP bukanlah kesalahan petugas KPPS, melainkan karena paksaan pengawas TPS.

"Berdasarkan informasi yang saya terima di beberapa laporan teman-teman KPU kota sebenarnya KPPS awalnya sudah bertindak benar, artinya orang-orang ini enggak boleh masuk. Namun, atas dasar paksaan dari pengawas TPS yang kemudian merekomendasikan makanya KPPS mengiyakan," tuturnya. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved