Ayah Pukuli Anak Kandung Usia 3 Bulan Hingga Tewas: Bogem di Kepala, Gigit Pipi dan Reaksi Istri

Seorang sopir angkot berinisial MS (23) memukuli anaknya hingga tewas. Korban berusia tiga bulan berinisial KQS. Berikut deretan faktanya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi 

"Rencana begini, gara-gara puskesmas enggak lapor polisi bayinya ini sudah keburu dikubur. Rencananya minggu depan mau ada buka makam diotopsi," kata Erick saat dikonfirmasi wartawan seperti dikuti dari Kompas.com, Jumat (3/5/2019).

Namun, menurut dia, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Polisi pun akan melakukan gelar perkara dalam menentukan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menjerat terduga pelaku sebagai tersangka.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Tribunnews.com/Net)

Adapun MS diduga menganiaya anaknya, KQS, hingga tewas.

Hal itu disimpulkan dari bekas luka pukulan dan gigitan di kepala korban serta kondisi tangan jenazah bayi yang patah.

"Jadi si bayi ini meninggal hari Sabtu (27/4/2019) dibawa ke puskesmas, cuma orang tuanya minta puskesmas surat kematian. Sama puskesmas ditolak. Salahnya dia (pihak puskesmas) enggak lapor (polisi)," ujar Erick.

Namun, pada Selasa (30/4/2019), pelaku kembali datang ke puskesmas untuk meminta surat kematian KQS. Barulah pihak puskesmas melaporkan masalah ini ke polisi.

Akhirnya, polisi mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (1/5/2019).

Kecurigaan Petugas Puskesmas

Kasus kematian tak wajar KQS, bayi berusia tiga bulan terungkap setelah ayah korban yang juga pelaku berinisial MS (23) hendak mengurus surat kematian di puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Namun pihak Puskesmas tidak mau mengeluarkan surat kematian karena kematian korban dianggap tidak wajar," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandy Idrus di kantornya, Jumat (3/5/2019).

Irwandy menuturkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban dilakukan MS di rumahnya di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (27/4/2019).

Saat itu, pelaku memukuli korban tepat di kepalanya.

Tak hanya itu, pelaku juga menggigit pipi dan memelintir tangan korban hingga patah.

Sedangkan pelaku datang kembali ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk meminta surat kematian pada Selasa (30/4/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved