Pemilu 2019
Mobil Bawa 2 Kardus Isi Ribuan C1 Terjaring Operasi Polisi di Menteng: Kronologi dan Reaksi Bawaslu
Polisi mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang membawa ribuan form C1, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu. Bagaimana kronologinya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Bawaslu Jakarta Timur menyesalkan tudingan bahwa jajarannya membawa form C1 jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) asli dari tempat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Duren Sawit.
Tak hanya mencoreng citra Bawaslu Jakarta Timur selaku pengawas Pemilu 2019, tudingan yang divideokan dan viral di media sosial sejak Sabtu (27/4/2019) itu dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada jajaran Bawaslu.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Bidang Hukum, Data dan Informasi, Ahmad Syarifudin saat dikonfirmasi terkait video berdurasi sekitar dua menit itu.
"Kita sangat menyesalkan tudingan tersebut, padahal anggota Panwascam Duren Sawit itu hanya melakukan tugasnya. Tapi malah dituduh berbuat curang, ini sudah intimidasi namanya," kata Ahmad di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/4/2019).
Meski anggota Panwascam Duren Sawit dalam video tersebut tak sampai mengalami luka fisik, Ahmad khawatir intimidasi yang diterima jajaran Bawaslu Jakarta Timur tak berhenti di sini.
Pasalnya pada Kamis (25/4/2019) lalu, anggota Panwascam Pasar Rebo juga diintimidasi sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) karena dituding membawa form C1 asli yang memiliki hologram.
"Ini bukan yang pertama, modus intimidasi serupa juga menimpa anggota Panwascam Pasar Rebo. Pelakunya anggota satu ormas, anggota kami juga dituduh membawa C1 asli untuk dimanipulasi," ujarnya.
• Bawaslu Nilai Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Tangerang Tidak Kondusif
• Rekapitulasi Suara Jakarta Timur Ditunda karena Masalah Administrasi dan Pertimbangan Spritual
• Bawaslu Tangsel Selidiki C6 Palsu Pada Kasus Dugaan Politik Uang Caleg
• Bawaslu Kota Bekasi Benarkan Laporan Pendukung Capres 02 Terkait Kotak Suara yang Tidak Tergembok
• Bawaslu Kota Bekasi Benarkan Laporan Pendukung Capres 02 Terkait Kotak Suara yang Tidak Tergembok
Bedanya kasus yang menimpa anggota Panwascam Pasar Rebo itu tak sampai viral dan berakhir dengan permintaan maaf dari pihak ormas yang bersangkutan.
Mereka meminta maaf kepada anggota Panwascam Pasar Rebo setelah beradu argumen hingga melibatkan tim pengacara dari ormas yang melayangkan tuduhan tersebut.
"Ormas ini sampai bawa pengacaranya, tapi setelah kita jelaskan tim pengacaranya mengerti. Justru tim pengacara ormas ini yang memarahin anggotanya karena enggak paham aturan," tuturnya.
Aturan yang dimaksud Ahmad yakni pasal 115 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pengawas TPS berhak menerima salinan berita acara, pemungutan, dan penghitungan suara.
Dia menegaskan jajaran Bawaslu tak bakal membawa form C1 asli yang berada dalam kotak suara karena memahami aturan dan tugas mereka sebagai pengawas Pemilu 2019.
"Di pasal 115 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur kalau pengawas TPS berhak atas salinan, nah salinan ini diserahkan ke Panwascam. Jadi kita enggak mungkin bawa C1 asli. Dua kejadian ini sudah masuk intimidasi," lanjut Ahmad.
Perihal langkah hukum, Ahmad mengaku Bawaslu Jakarta belum dapat memastikan bakal menempuh jalur hukum atau tidak atas intimidasi yang diterima jajarannya.
Seperti KPU, Bawaslu juga disibukan mengawal rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang ditarget beres pada Sabtu (4/5/2019) dan tingkat kota setelahnya.
"Kita belum tahu akan menempuh langkah hukum atau enggak, karena proses Pemilu 2019 masih panjang. Tapi kita berharap enggak ada intimidasi lagi yang menimpa anggota kita," kata dia. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)