Pemilu 2019

Mobil Pembawa Ribuan C1 di Menteng: Berawal Razia Teroris Bekasi dan Bantahan Seknas Prabowo-Sandi

Mobil pembawa dua kota berisi ribuan formulir dari Kabupaten Boyolali terjaring operasi lalu lintas di Menteng. Berawal dari razia teroris di Bekasi.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Foto Barang Bukti C1 

Taufik juga mempertanyakan pihak Bawaslu yang terlalu cepat mengambil kesimpulan, bahwa temuan C1 itu palsu.

Karena diperlukan verifikasi ke saksi-saksi di Boyolali.

"Kok tiba-tiba dinyatakan bahwa C1 itu palsu. Kapan dia konfirmasinya ke Boyolali? Kayak Jinny oh Jinny gitu. Kan' kalau palsu, tanda tangan saksinya harus di konfirmasi pada saksi-saksi yang benar di sana," imbuh Taufik.

Taufik menduga ada skenario yang ingin menjatuhkan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Taufik pun membantah hendak melakukan kecurangan.

"Jadi saya kira, kalau mau ngibul harus pakai tata krama ngibul gitu loh. Ya kan' ini, Anda bayangkan enggak dinyatakan palsu dengan secepat itu, saya kira sudah tidak model lah," kata Taufik.

Penjelasan KPU

Barang Bukti C1
Barang Bukti C1 (Tribunnews.com/Jeprima)

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut sangat mungkin salinan C1 digandakan lagi dengan tujuan tertentu, misalnya untuk laporan ke level internal partai atau pasangan calon atau panwas satu tingkat di atasnya.

Adapun beberapa pihak yang berhak mendapatkan formulir C1, dikatakan Hasyim, yakni saksi yang berada di TPS dan Panwas.

Hal tersebut dikatakannya untuk menanggapi terjaringnya mobil yang mengangkut dua kotak berisi formulir C1 dalam operasi lalu lintas di Menteng, Sabtu (4/5/2019).

"Tapi sekali lagi harus dikroscek, lagi-lagi yang beredar itu sumbernya dari mana. Apakah yang beredar dan yang tertangkap polisi itu misalkan sesuai atau tidak," kata Hasyim di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Hasyim menduga jika dokumen tersebut tiam sesuai, maka kemungkinan ada pemalsuan dokumen dalam bentuk form C1.

"Kalau ada indikasi pemalsuan kira-kira untuk apa, lalu siapa pelakunya. Saya kira itu lembaga hukum pemilu yang punya peranan itu," lanjutnya.

Cara Mudah Ketahui Form C1 Asli Atau Palsu

Barang Bukti C1
Barang Bukti C1 (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) selain punya fungai transparansi informasi hasil Pemilu, juga bermanfaat untuk rujukan bila ditemukan dokumen formulir C1 janggal.

Wahyu menyatakan demikian untuk menanggapi peristiwa penyitaan dua kardus berisi ribuan form C1 yang diangkut dengan sebuah mobil bertipe Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) pagi.

"Situng selain merupakan bentuk transparansi hasil Pemilu, juga bermanfaat sebagai rujukan apabila ditemukan dokumen C1 yang janggal," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Sebab diketahui, selain penginputan form C1 ke Situng lewat angka-angka dan kemudian ditampilkan dalam grafik, Situng juga menyematkan hasil pemindaian form C1 di setiap TPS yang bisa diunduh.

Katanya, penyelenggara Pemilu, bahkan masyarakat pun bisa dengan mudah mengetahui apakah form C1 yang diamankan itu adalah asli atau palsu.

Cara pembuktiannya, mereka tinggal menyandingkan antara scan formulir C1 yang ada di Situng, dengan C1 janggal asal Boyolali tersebut.

Bila terdapat perbedaan hasil antara keduanya, maka bisa dipastikan ribuan C1 yang diamankan itu merupakan C1 palsu.

"Terkait dengan fenomena ditemukannya C1 Boyolali yang diduga janggal, akan sangat mudah pembuktiannya. Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam situng dengan C1 janggal," jelas dia.

"Bila terdapat perbedaan, maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," imbuhnya.

Bawaslu Jakarta Pusat Punya Waktu 14 Hari

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (18/9/2018) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (18/9/2018) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalam terhadap keaslian dari formulir C1 yang ditemukan di Menteng beberapa hari lalu.

Sebelum itu, Puadi menjelaskan proses penelusuran terlebih dahulu masuk tahapan registrasi selama 7 hari.

"Saya sudah sampaikan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat punya waktu 7 hari untuk melakukan proses penelusuran, sebelum 7 hari pun, apabila cukup dengan kuat alat buktinya, sepanjang memenuhi keterserapan forum material untuk melakukan penguatan kajian, bisa diregistrasi," katanya ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

"Nah setelah diregistrasi, punya waktu 14 Hari untuk dilakukan proses klarifikasi dari berbagai para pihak di Sentra penegakan hukum terpadu di situ ada kepolisian ada Kejaksaan. Apakah nanti pada saat proses klarifikasi itu ada atau tidak dugaan pelanggaran pidana terkait C1 tersebut," imbuhnya.

Puadi pun enggan berkomemtar terkait dugaan sementara keasliam formulir C1 yang ditemukan.

Ia meminta kepada semua pihak agar sabar menunggu proses pendalaman yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita belum bisa menyimpulkan asli atau palsu. makanya nanti pada saat diklarifikasi, kita mengundang KPU, karena memang ini yang kompeten untuk menjawab ini nanti KPU," jelasnya.

TKN Minta Bawaslu Segera Tangani Kasus Temuan Formulir C1

Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding
Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera tangani soal temuan ribuan formulir C1 yang diamankan di Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus temuan kotak formulir C1 itu tak menjadi bola liar di masyarakat.

"proses oleh Bawaslu atau lembaga-lembaga yang punya hak untuk itu sehingga janhan dibiarkan jadi isu yang berkembang terus menerus tanpa dikelola dan ditangani secara hukum," kata Karding saat dihubungi, Senin (6/5/2019).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun merespon tuduhan sejumlah pihak yang menyebut temuan formulir C1 itu menguntungkan Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.

Menurutnya, tuduhan itu tak mendasar dan bukti kuat.

Selain itu, temuan formulir C1 juga disebut menguntungkan pihak Paslon 02. Untuk itu, ia mendorong proses itu segera ditangani oleh Bawaslu.

"Sekali lagi ini tidak jadi isu bola liar yang bisa merugikan banyak pihak bahwa itu dianggap menguntungkan 02, ya diproses saja kalau ada bukti dijatuhkan sanksi kepada 02. Begitu saja. Saran saja mendorong itu diproses pihak-pihak terkait," jelas Karding.

TKN Siap Bantu Bawaslu Periksa Kebenaran Data Form C1

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuntaskan penyidikan ditemukannya formulir C1 yang menguntungkan paslon 02.

Seperti diketahui, ribuan formulir C1 disita pihak Kepolisian saat melakukan operasi lalu lintas pada Sabtu (4/5/2019) lalu.

"Kami harapkan Bawaslu bisa bekerja dengan baik menyelidiki peristiwa ini. Jika terbukti tujuannya digunakan untuk memanipulasi hasil pemilu, ini jelas sangat memalukan. Mereka yang teriak banyak kecurangan, gak tahunya mereka juga yang curang,” ujar Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Mobil Bawa 2 Kardus Isi Ribuan C1 Terjaring Operasi Polisi di Menteng: Kronologi dan Reaksi Bawaslu

Polisi Temukan Dua Kardus Isi Ribuan C1 Kabupaten Boyolali Saat Gelar Operasi Lalu Lintas di Menteng

Anggotanya Dituding Bawa C1 Asli, Bawaslu Jakarta Timur: Ini Sudah Intimidasi

Dipanggil Bawaslu Soal Kesalahan Input Data C1, KPU Jaktim Sebut Human Error

Khawatir Data Di-Hack, BPN Prabowo Sandi Input Data C1 di Kedai Kopi hingga Rumah Relawan

Berdasarkan penelusuran awal, Bawaslu menemukan salah satu formulir C1 yang disita berasal dari TPS 09 Gandon, Kalorang, Temanggung, Jawa Tengah.

Setelah dibandingkan dengan penghitungan KPU, hasilnya sangat berbeda.

Dalam salinan C1 Situng KPU, Jokowi-Amin memperoleh 168 suara di TPS 09 Gandung. Sedangkan, Prabowo-Sandi sebanyak 13 suara.

Namun, pada C1 yang diamankan polisi tersebut, Prabowo-Sandi mengantongi 168 suara, sebaliknya Jokowi-Amin 13 suara.

Selain Temanggung, sejumlah salinan C1 yang disita berasal dari daerah Jawa Tengah lainnya, seperti Boyolali, Brebes, serta Demak.

Terkait hal ini, TKN juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap salinan C1 dari saksi 01 di beberapa daerah yang tercantum pada C1 yang disita.

“Kami siap membantu Bawaslu dalam memeriksa kebenaran data C1 yang disita. Tinggal dibandingkan dengan salinan C1 situng KPU dan data real count TKN,” ungkap Lukman Edy. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved