Polemik Ratna Sarumpaet
Pengakuan Fahri Hamzah di Sidang Ratna Sarumpaet saat Ditanya Soal Tompi, Singgung Ledek-ledekan
Fahri Hamzah merasa kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet seharusnya tidak perlu memakan waktu yang panjang.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
Saat bertemu secara langsung, mereka tetap akrab.
"Saya pernah (bertemu langsung dengan Tompi). Dia juga pernah diundang bareng saya di talkshow. Biasa kalau ketemu ya cipika cipiki," ujarnya.
"Jadi kami di medsos ini ledek-ledekan, kita candaan, kita berargumen. Ya itulah dunia kita sekarang, dulu enggak pernah ada. Tidak boleh dibawa pribadi," kata Fahri.

Tompi dan Fahri diketahui pernah berdebat di dunia maya terkait kabar Ratna menjadi korban penganiayaan.
Fahri mengkritik kicauan Tompi di Twitter yang mempertanyakan kebenaran Ratna menjadi korban penganiayaan.
Sebab, menurut analisa medis Tompi selaku dokter bedah, wajah Ratna bukan karena dianiaya, melainkan setelah menjalani operasi plastik.
Hal tersebut juga disampaikan Tompi dalam persidangan pada 23 April lalu.
"Waktu itu saya ingat jawaban saya ke Fahri Hamzah, yang saya katakan, kan, kebetulan tahu istri Anda (Fahri Hamzah) dokter bedah, kalau begitu ajak yang Anda kenal, istrinya enggak mungkin bohong sama suaminya. Jadi sampai sebatas itu beliau masih bersikeras bahwasannya pernyataan saya yang keliru," tutur Tompi.
• Rene Mihelic Resmi Diperkenalkan Persib Bandung, Gunakan Nomor Punggung Warisan Tantan
• Jelang Berbuka, Area Pasar Santa Dipadati Puluhan Orang Demi Berburu Takjil
• Pemprov DKI Kembali Gelar Buka Puasa Bersama di 223 RW
• Napak Tilas Syekh Abubakar, Ulama Asal Timur Tengah di Kawasan Niaga Mangga Dua
• Logistik Tak Kunjung Dikirim, Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Kota Jakarta Timur Kembali Molor
Untuk diketahui, Polemik kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, ia mengaku telah dianiaya orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(TribunJakarta.com/Kompas.com)