Pria Ancam Penggal Jokowi Nginap di Parung: Datang Malam Hari Bareng Ayah, Sang Bibi Keheranan
HS (25) pria yang mengancam akan penggal Jokowi ditangka ditangkap di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Namun, tetap proses Pemilu harus dikawal, sehingga berlangsung jujur dan adil.
"Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk sejuk, kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik, kita mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat," katanya.
Respon TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- KH Maruf Amin mengapresiasi kinerja Polri berhasil menangkap HS, pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami berharap pihak kepolisian untuk menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).
HS, oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/219) lalu, secara terbuka dan jelas kasat mata, menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.
Hal itu terlihat dalam beredar viral tayangan video terkait seorang pemuda berkopiah hitam dan berbaju coklat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.
Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuat niat yang ia janjikan secara terbuka.
Walaupun dia yakin Jokowi akan memaafkan orang ini, menurut Ace, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada orang seperti ini.
"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar siapapun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan.
Untuk iti, TKN sangat menyayangkan jika ada orang yang menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis di bulan Ramadhan seperti itu. Apalagi itu diucapkan oleh orang yang mengaku beragama.
"Dimana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” dan disandingkan dengan kata “demi Allah”. Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian," ucap ketua DPP Golkar ini.
Terlepas dari apapun, tegas anggota DPR RI ini, Jokowi itu Presiden Republik Indonesia. Kita harus hormati beliau sebagai simbol negara.
Ia pun yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Jokowi secara berlebihan.
"Sebaiknya, siapapun itu termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya agar jangan berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," pintanya.
Yang elok itu, dia berpesan, menjaga kesucian Ramadhan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian.
"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi. Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini. Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," pesannya.
HS Mengaku Khilaf
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.
HS (25) yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (TribunnewsBogor/Tribunnews.com/Kompas.com)