Pileg 2019
Puan Maharani Berpeluang Jadi Ketua DPR RI, Apakah Partai Gerindra Bisa Menolak? Ini Aturannya
Politikus PDIP Puan Maharani berpeluang menjadi ketua DPR RI setelah partainya diprediksi bakal memenangkan Pemilu 2019.
TRIBUNJAKARTA.COM -Politikus PDIP Puan Maharani berpeluang menjadi ketua DPR RI setelah partainya diprediksi bakal memenangkan Pemilu 2019.
Peluang Puan Maharani menduduki kursi DPR RI karena dia memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2019, yakni 420 ribu suara.
Puan Maharani maju dari Dapil V Jawa Tengah yang mencakup Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.
Jika Puan Maharani ditunjuk PDIP untuk mengisi kursi ketua DPR RI, apakah kehadirannya bisa ditolak partai lain yang juga masuk jajaran besar Pemilu 2019?
Hasil real count KPU, urutan 5 besar pemenang partai pada Pemilu 2019 adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, dan PKB.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berkomentar soal wacana menjadikan Puan Maharani sebagai ketua DPR periode 2019-2024.
Bambang menanggap Puan cukup kompeten untuk menduduki jabatan tersebut.
"(Puan Maharani) berkompeten," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
"Kalau PDI-P menunjuk Mbak Puan ya harus kita dukung. Itu ketentuan politiknya dan saya setuju," tambah dia.
Aturan mengenai penentuan pimpinan DPR periode 2019-2024 ini diatur pada ayat 1 Pasal 427D dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam UU tersebut, partai pemenang Pileg 2019 berhak menduduki jabatan ketua DPR.
Sementara posisi wakil ketua diisi oleh perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Politisi Golkar ini mengatakan sejauh ini partainya diprediksi menempati urutan kedua dalam Pileg 2019.
Artinya, Golkar kemungkinan mendapat posisi wakil ketua DPR pada periode selanjutnya.
"Kalau Golkar sendiri nanti kita kembalikan ke pimpinan Golkar (mengenai siapa yang menduduki posisi wakil ketua DPR)," kata dia.