Janda Ditipu Brondong yang Dikenal via Facebook, Setelah Berkencan Honda Brionya Dibawa Kabur
Setelah diajak berkeliling menggunakan mobil milik korban tersangka selanjutnya memesan kamar di salah satu hotel di Purwokerto untuk istirahat.
Sejak itu, korban sering mengirimkan uang.
"Setiap kali tersangka ke Batam, dia menyuruh korban untuk menjemput ke Bandara," sebut Albet Sihite.
Bahkan bukan hanya meminta uang, pelaku juga kerap memaksa NJ berhubungan badan untuk memuaskan nafsunya.
Seolah tidak pernah puas, Acun terus meminta uang dan akhirnya korban pun bosan dan melaporkan kasus pemerasan ini kepada Polsek Nongsa.
Puncaknya NJ bosan setelah Acun memintainya uang sebesar Rp 380 juta. Korban pun memilih lapor polisi
Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Acun di Pulau Jawa.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya.
"Dia juga mengaku selama ini selingkuh dengan korban. Dia selingkuh sejak tahun 2015," kata Muhammad Hazaquan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun.(tribun jateng/tribunnews/tribun batam)