Pemilu 2019
KPU Jakarta Timur Jelaskan Aksi Walk Out-nya Saksi Golkar dari Rapat Pleno
Meski tak membeberkan isi pertemuan anggota PPK Cakung dan Caleg, dia membenarkan pertemuan itu tak seharusnya terjadi dan merupakan pelanggaran kode.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana angkat bicara terkait pernyataan koordinator saksi Partai Golkar Rudy Darmawanto yang walk out dari rapat pleno dan menyebut KPU tak netral serta melakukan sabotase.
Terkait masalah netralitas dalam kasus anggota PPK Cakung menemui seorang Caleg, Wage membenarkan adanya pertemuan yang dilakukan sebelum pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Meski tak membeberkan isi pertemuan anggota PPK Cakung dan Caleg, dia membenarkan pertemuan itu tak seharusnya terjadi dan merupakan pelanggaran kode etik.
"Bukan ranah saya menyampaikan itu, tapi mereka bertemu seputar dinamika Pemilu 2019. Karena kalau saya sampaikan apa adanya saya salah, karena bukan ranah saya," kata Wage di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2019).
Wage menyebut KPU Jakarta Timur telah mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan memberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan lewatkan proses persidangan tersebut berupa surat peringatan (SP) kepada tiga anggota PPK Cakung yang terbukti menemui seorang Caleg di luar forum resmi.
• Bawaslu Sesalkan Saksi Partai Golkar yang Walk Out Saat Rapat Pleno Jakarta Timur
"Tiga orang terbukti ada pertemuan, dan satu orang tidak terbukti sehingga satu orang kita rehabilitasi namanya. Karena satu orang tidak terbukti. Jadi tiga orang kami SP, yang satu orang kami rehabilitasi," ujarnya.
Lantaran sudah memberikan sanksi, Wage menampik bila KPU Jakarta Timur disebut membiarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya selaku penyelenggara Pemilu 2019.
Sanksi yang diberikan itu bisa diakses seluruh pihak lewat situs KPU Jakarta Timur, keterbukaan ini merupakan komitmen KPU sebagai penyelenggara.
"Sesuai dengan mekanisme persidangan di PKPU dan norma yang kita miliki kita sudah mengeluarkan keputusan. Surat peringatannya sudah tertuang dan bisa diakses di website KPU Jakarta Timur," tuturnya.
Perihal kasus dibawanya 30 kotak suara PPK Cakung saat rapat pleno Kecamatan Cakung belum rampung, Wage membantah hal itu disengaja dan merupakan sabotase.
Dia menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara KPU Jakarta Timur dan anggota PPK Cakung soal pleno rekapitulasi.
Yakni saat anggota KPU Jakarta Timur bertanya progres pleno dan dijawab anggota PPK Cakung pleno sudah rampung, padahal pleno baru kelar sebagian.
• Pleno Rekapitulasi Kecamatan Pulogadung Dimulai Siang Ini
"Saya sudah menjelaskan kalau ini ada miss komunikasi antara Jakarta Timur dengan PPK. Di forum saya tegaskan, kotak bagian terintergrasi dari pleno, balikin. Jadi clear, itu bukan dokumen yang ilegal, bukan pelanggaran dan lain-lain," lanjut Wage.