Seorang Polisi Gugat Kapolda Jawa Tengah Akibat Dipecat dari Polri, Diberhentikan karena Hal Ini
TT, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan "perbuatan tercela"
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Menurutnya, pemberhentian Brigadir TT telah melalui prosedur yang berlaku.
Ia menyebut Brigadir TT dijerat pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail perbuatan tercela yang dilakukan Brigadir TT.
Pasal yang dituduhkan menyebutkan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya. (TribunJateng.com)
