VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Penghibur di Tangerang, Korban Dicekik Dua Kali oleh Pelaku
Dari rekonstruksi tersebut juga diketahui, Agus sudah punya niat mencuri barang berharga milik S sejak awal.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rekonstruksi pembunuhan seorang wanita penghibur yang disertai pencurian di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019)
Agus hanya membawa uang sebesar Rp 50 ribu, padahal saat janjian, mereka sepakat Agus harus membayar Rp 400 ribu.
"Dan dia hanya membawa uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Berikut Videonya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rekonstruksi-pembunuhan-seorang-wanita-penghibur.jpg)