Belasan Pengacara Bantu Peternak Babi Digugat Hotel Bintang 4 di Gianyar Rp 2,9 Miliar 

Gara-gara babi peliharaannya, I Nyoman Suastawa dan dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, kena gugat hotel bintang empat.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
Tribun Bali
Ilustrasi kandang babi 

Kandel mengaku terharu dan mengapresiasi semangat para pengacara yang tergerak membantu pihak tergugat secara sukarela.

Ia berharap pengacara lain juga tergugah untuk membantu.

“Sebagai saudara tergugat, saya sangat mengapresiasi, dan masih berharap ada pengacara lain yang terketuk hatinya untuk membantu,” ujarnya.

Masyarakat Kecil

Sementara itu, I Nyoman Sukarma, adik kandung Suastawa mengatakan, permasalahan dengan PT Nandini Bali cukup banyak.

Namun yang terlihat hanya persoalan kandang babi.

“Kami tak tahu harus mengadu ke siapa, dan kami merasa sebagai masyarakat kecil pasti akan kalah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembuatan kandang babi tersebut bukan untuk balas dendam ataupun ingin memanfaatkan dengan mencari keuntungan finansial dari PT Nandini.

Kakaknya membuat kandang babi untuk mengisi waktu di hari pensiun sebagai guru sekaligus untuk penghasilan keluarga.

“Tiap pagi, kotoran diangkut pakai ember, lalu ditaruh di bawah pohon untuk pupuk. Di setiap sudut tegalan ini ada kandangnya, kalau gak babi ya sapi. Karena di tegalan ini kami menanam banyak pohon, jadinya setiap sudut ada kandangnya supaya mempermudah mengangkut kotoran sebagai pupuk,” ujarnya. 

Ketua Majelis Hakim Persidangan, AFS Dewantoro sebelumnya mengatakan Nandini Jungle Resort & Spa Bali sudah ada sejak tahun 2005.

Sementara kandang babi Suastawa baru dibangun sekitar satu tahun lalu.

Mediasi yang sempat digelar tak membuahkan hasil. PT Nandini kemudian mengajukan gugatan nomor perkara 242/Pdt.G/2018/PN Gin. PT Nandini menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.909.437.320.  

12 Kali Sidang

Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kasus ini sudah dipersidangkan kurang lebih 12 kali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved