Belasan Pengacara Bantu Peternak Babi Digugat Hotel Bintang 4 di Gianyar Rp 2,9 Miliar
Gara-gara babi peliharaannya, I Nyoman Suastawa dan dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, kena gugat hotel bintang empat.
TRIBUNJAKARTA.COM, GIANYAR - Gara-gara babi peliharaannya, I Nyoman Suastawa dan dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, kena gugat Nandini Jungle Resort & Spa Bali.
Rumah Suastawa tampak ramai pada Minggu (19/5/2019).
Setelah menerima gugatan, Suastawa mendapat dukungan dari 15 pengacara nonlitigasi yang sukarela membantunya.
Peternak ini digugat senilai Rp 2,9 miliar hanya karena masalah babi.
Pihak hotel menuding gara-gara bau kotoran babi peliharaan Suastawa, tamu yang menginap sering mengeluh ke pihak Nandini Jungle Resort & Spa Bali.
Bau kotoran babi tercium sampai ke restoran tersebut.
Padahal kandang babi itu didirikan di tanah tegalan milik Suastawa sendiri.
Selain menuntut sebesar Rp 2,9 miliar lebih, ia diharuskan membongkar kandang babinya serta tak boleh membangunnya lagi hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Saat ini di kandang itu tinggal dua ekor babi.
Sementara ini baru 15 pengacara menawarkan diri untuk membantu Suastawa dan keluarganya secara sukarela.
Namun bantuan dalam bentuk nonlitigasi atau di luar persidangan.
Fakta-fakta yang dikumpulkan para pengacara ini, akan diserahkan ke Bupati Gianyar, Made Mahayastra sebagai bahan pertimbangan membantu keluarga Suastawa.
Terkait siapa saja pengacara ini, mereka tak mau dipublikasikan.
“Kami bergerak secara non litigasi, karena di persidangan sudah ada pengacara resminya. Nanti fakta yang kami kumpulkan akan diserahkan ke pak bupati,” ujar seorang pengacara yang enggan namanya disebutkan.
Tak hanya pengacara, sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta serta DPRD Gianyar terpilih, I Nyoman Kandel mendatangi rumah Suastawa.
