Pilpres 2019

BPN Tolak Bawa Bukti Kecurangan ke MK, Refly Harun: Kadang Omongan Berbeda dengan Data

BPN tolak bawa bukti kecurangan ke MK, pakar hukum tata negara Refly Harun sebut kadang omongan beda jauh dengan data yang ada.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Kompas.com
Refly Harun 

"Jika hal tersebut tak bisa dihadirkan, maka harus menggunakan aspek kualitatif. Ketika ada sengketa maka tak bisa menyelesaikannya dengan sekadar asumsi belaka, harus terdapat fakta dan data yang jelas. Kalau bicara kecurangan itu kan baru klaim salah satu pihak," ucap Refly Harun.

Akui Debat Panjang dengan Pimpinan KPK soal Teror, Pesan Najwa Shihab Disambut Tepuk Tangan Penonton

Segera! Cek Prodi Daya Tampung Terbesar di UI, UNPAD dan UGM Sebelum Daftar SBMPTN 2019

Menurut Refly Harun, saat ini hukum yang berlaku di Indonesia bagi penggunaan aspek kualitatif di Pilpres 2019 itu agak susah.

Lantas Refly Harun menceritakan sekilas pengalamannya saat mengurus dengan sengketa pemilu.

Pemilu 2019
Pemilu 2019 (Istimewa)

Di awal menceritakan pengalamannya, Refly Harun menyinggung terkait perkataan yang terkadang berbeda dengan laporan data.

"Dengan segala hormat kepada siapapun, kadang apa yang kita omongkan dengan yang tertulis itu (red: data) jauh layaknya bumi dan langit."

"Bisa 180 derajat berbeda saat kita mengatakan ada kecurangan tetapi di format dalam sebuah permohonan kita tak menemukannya," papar Refly Harun.

Viral di Medsos Jokowi Tak Bisa Jadi Presiden meski Raih 51 % Lebih, Ini Komentar Refly Harun

Rafathar Intip Nama Kontak Paula Verhoeven di Ponsel Baim Wong

Refly Harus lantas menyatakan, laporan sengketa pemilu 2014 itu tak ada satupun alat bukti yang bisa mendukung mengenai dugaan kecurangan.

"Biasanya pengacara hanya untuk pintu masuknya aja karena harus signifikan mempengaruhi hasil pemilu sehingga misalnya ada paslon yang tertinggal dan ia bisa mengklaim kekurangan suara tersebut."

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Tv One)

"Saat itu, semua pemilih dihitung, kemudian Daftar Pemilih Khusus juga dihitung sehingga kita tak bisa mengklaim itu. Enggak bisa dibuat asal-asalan dan jumlahnya pula diitung, jelasnya.

Habiskan Biaya Rp 591 Juta, Intip Tampilan Rumah Lalu Muhammad Zohri Sesudah Renovasi

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan saat Baru Sadar Sedang Haid Setelah Berbuka? Ini Penjelasannya

Refly Harun menyatakan, tak bisa membuat data pengajuan sengketa pemilu 2019 dengan hanya asal-asalan.

"Makanya saya katakan tak gampang. Kalau nantinya kita tak mua aspek kuantitatif, maka yasudah kita buat kualitatifnya."

"Selanjutnya kita bahas mengenai tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, enggak bisa mengatakan sebuah rentetan kejadian sebagai representasi kesemuanya. Ini soal hukum pembuktian, bukan keyakinan" papar Riza Patria.

Simak videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved